Derap Nusantara

Masalah Narkoba Kampung Boncos dan Posisi Kesadaran Sosial

Untuk menyelesaikan persoalan narkoba di Kampung Boncos dan Indonesia butuh kesadaran mendalam dari sistem sosial atau masyarakat.

|
Editor: Hendra
ANTARA/Risky Syukur
Sebanyak 42 dari 46 orang yang dites urinenya dalam penggerebekan oleh Kepolisian di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (17/7/2024) siang, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Ataukah penindakan rutin hanya membuatnya mati sementara lalu tumbuh lagi? Atau lebih jauh, masalah narkoba serta pecandu dan jaringan yang terlibat di dalamnya hanya akan berpindah lokasi (crime displacement) dengan adanya penindakan rutin di Kampung Boncos?

Membangun kesadaran sosial

Untuk menyelesaikan persoalan narkoba di Kampung Boncos ataupun zona merah peredaran narkoba lainnya di Jakarta dan Indonesia, butuh kesadaran mendalam dari sistem sosial atau masyarakat.

Penegakan secara rutin yang dilakukan kepolisian tidak akan menyelesaikan apa-apa tanpa dukungan masyarakat.

Potret sosial di Kampung Boncos yang cenderung apatis dan bahkan secara tidak langsung mendukung eskalasi kasus narkoba di tempat tersebut mesti menjadi evaluasi bersama, dalam hal ini aparat kepolisian, pemerintah setempat, serta utamanya masyarakat.

Salah satu pertanyaannya adalah bagaimana jika penindakan rutin dari kepolisian hanya akan membuat kasus narkoba, baik pecandu maupun sindikat pengedarnya, berpindah dari Kampung Boncos ke sistem sosial atau masyarakat yang lain? Bukankah penindakan rutin hanya akan menjadi lingkaran setan tanpa akhir dan evaluasi?

Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon Runturambi menyebutnya dengan istilah crime displacement, yang artinya pemindahan kejahatan dari satu tempat, waktu, sasaran, pelanggaran, atau taktik ke yang lainnya sebagai dampak dari inisiatif pencegahan kejahatan.

Masalah narkoba berlarut-larut di Kampung Boncos, menurut dia, dapat saja menjadi tanda masyarakat sekitar sudah beradaptasi dengan budaya narkoba, beradaptasi dengan kelakuan para pecandu atau bentuk-bentuk transaksi narkoba yang terjadi di situ.

Lebih jauh lagi, aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kampung Boncos, bisa saja dicurigai menguntungkan bagi warga setempat atau ada oknum warga yang terlibat jaringan untuk kepentingan ekonomi.

Hal itu terbukti dari diungkapnya sebuah lapak berjeruji besi tempat transaksi narkoba di Kampung Boncos. Di dalam lapak itu terdapat semacam pintu rahasia yang langsung terhubung dengan lahan kosong di baliknya.

Orang yang tinggal di lapak itu mengaku bahwa pintu rahasia itu digunakan untuk kabur sewaktu-waktu operasi yang ia jalankan terungkap oleh kepolisian.

Lapak yang aneh itu pun terletak tidak jauh dari pos RW setempat yang menandakan rendahnya pengawasan warga setempat, termasuk unsur pemerintah berupa RW di tempat tersebut.

Menurut Josias, akibat masyarakat yang sudah beradaptasi dan mungkin saja mendapatkan keuntungan dari peredaran narkoba di lokasi tersebut, menjadikan penindakan polisi adalah sesuatu yang mengganggu bagi mereka.

Oleh karena itu, guna membangun kesadaran sosial, warga Kampung Boncos atau zona merah peredaran narkoba lainnya dinilai perlu diikutkan dalam program jangka panjang dan berkelanjutan, seperti kampung bersinar, kampung bebas narkoba, dan konsep-konsep lain dengan pengawasan total dan melekat.

Mengenai pengelolaan wilayah dalam rangka pemanusiaan manusia, Josias menyebut  pemerintah setempat lebih paham dan mengenal karakter wilayahnya. Dengan demikian dapat membuat program atau kebijakan yang mangkus.

“Jadi enggak sekadar rutinitas gitu, habiskan anggaran,” kata Josias.

Kesadaran sosial yang menyeluruh bahwa narkoba adalah musuh bersama, menurut dia, sedikitnya bisa mengarahkan pembasmian masalah narkoba yang lebih permanen di  Kampung Boncos.

Dengan adanya kesadaran sosial yang menyeluruh, crime displacement dalam kasus Kampung Boncos juga dapat dicegah. Hal tersebut karena ke sistem sosial mana pun sindikat narkoba itu beroperasi, masyarakat sekitar sudah punya kesadaran untuk melawan bahaya narkoba. (*/E3)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved