Minggu, 19 April 2026

Berita Belitung

MA Kuatkan Putusan Hakim PN Tanjungpandan Terkait Kasus PT Foresta, Vonis Romelan Inkrah

majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan. Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa ...

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya yang digelar di Pengadilan Negeti Tanjungpandan Belitung pada tanggal 18 Januari 2024 lalu. 

Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Tanjungpandan Perkara Pembakaran Aset PT Foresta, Romelan Dinyatakan Bebas

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN ) Tanjungpandan terhadap Romelan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Belitung terhadap kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari. 

Putusan yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2024 itu yang diputuskan ketua majelis hakim Suharto serta hakim anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Putusan MA yang memperkuat putusan PN Tanjungpandan yang membebaskan terdakwa Romelan pada tanggal 18 Januari 2024 lalu. 

"Sudah keluar putusannya, jadi kasasi pemohon ditolak Mahkamah Agung. Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak pada tanggal 26 Agustus 2024 dan kalau putusannya tanggal 26 Juni 2024," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co pada Selasa (27/8/2024). 

Sebelumnya, terdakwa Romelan menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis bebas majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani S.H., M.H. beranggotakan Elizabeth Juliana S.H dan Frans Lukas Sinipar S.H.

Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate. 

Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP tidak terbukti.

Hakim berpendapat saat kerusuhan tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate. 

Kemudian, terdakwa mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api. 

Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian. 

Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu. 

Begitu juga beberapa unit mobil yang terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate. 

Selain itu, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut. 

Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan. 

Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani. 

Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara. (posbelitung.co/dede s) 


Caption
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari tanggal 18 Januari 2024 lalu. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved