Berita Belitung
MA Kuatkan Putusan Hakim PN Tanjungpandan Terkait Kasus PT Foresta, Vonis Romelan Inkrah
majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan. Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa ...
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Tanjungpandan Perkara Pembakaran Aset PT Foresta, Romelan Dinyatakan Bebas
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN ) Tanjungpandan terhadap Romelan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Belitung terhadap kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari.
Putusan yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2024 itu yang diputuskan ketua majelis hakim Suharto serta hakim anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan MA yang memperkuat putusan PN Tanjungpandan yang membebaskan terdakwa Romelan pada tanggal 18 Januari 2024 lalu.
"Sudah keluar putusannya, jadi kasasi pemohon ditolak Mahkamah Agung. Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak pada tanggal 26 Agustus 2024 dan kalau putusannya tanggal 26 Juni 2024," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co pada Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, terdakwa Romelan menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis bebas majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani S.H., M.H. beranggotakan Elizabeth Juliana S.H dan Frans Lukas Sinipar S.H.
Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate.
Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP tidak terbukti.
Hakim berpendapat saat kerusuhan tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate.
Kemudian, terdakwa mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.
Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.
Begitu juga beberapa unit mobil yang terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate.
Selain itu, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.
Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.
Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani.
Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara. (posbelitung.co/dede s)
Caption
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari tanggal 18 Januari 2024 lalu. (posbelitung.co/dede s)
| Terpisah Jarak dengan Istri yang Mengajar di Pangkalpinang, Guru di Belitung Mengeluh ke Gubernur |
|
|---|
| Nasib Terkini 4 Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Negara di Belitung Ternyata Area IUP PT Timah |
|
|---|
| Nasib Terbaru Hasan dan Abdul Dua Nelayan Temukan 42,5 Kg Sabu di Dua Lokasi Pulau Belitung |
|
|---|
| Sebulan 3 Kali Temuan Sabu di Belitung, Usai 21,5 Kg di Pulau Ulat Bulu, Polisi Temukan 4 Kg Lagi |
|
|---|
| Sempat Dikira Gula Batu, Detik-detik Nelayan Belitung Temukan Sabu 21,5 Kg di Pulau Ulat Bulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240827-Sidang-pembacaan-putusan-perkara-dugaan-perusakan.jpg)