Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Breaking News: Dua Kajari Hadir di Ruang Sidang Toni Tamsil

Dua Kajari yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Kajari Pangkalpinang dan Kajari Bangka Tengah, keduanya duduk satu kursi dan bersampingan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, semua kursi terisi penuh oleh pengunjung yang ingin menyaksikan sidang terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Kamis (29/8/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Persidangan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya.

Kursi pengunjung terisi semua, bahkan ada beberapa orang yang ingin menyaksikan sidang tidak dapat tempat duduk dan harus rela keluar ruangan karena semua kursi telah terisi.

Tak hanya itu, dalam persidangan kali ini, dua Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) turut hadir menyaksikan jalannya persidangan di ruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dua Kajari yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Kajari Pangkalpinang dan Kajari Bangka Tengah, keduanya duduk satu kursi dan bersampingan.

Pantauan Bangkapos.com hingga pukul 13.40 WIB, sidang belum dimulai. Padahal sebelumnya sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, berdasarkan web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).

Sebagai informasi, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik dari Thamron Alias Aon bakal menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/08/2024) ini.

Setelah melewati persidangan mulai dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembacaan duplik dari tim penasih hukum (PH) pada Kamis (22/8/2024) lalu.

"Bagaimana terdakwa Toni Tamsil, apakah ada yang ingin disampaikan lagi? tanya Ketua mejelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto kepada terdakwa.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab singkat terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

"Untuk menjatuhkan putusan, majelis hakim akan melakukan musyawarah dan rencananya putusan akan dibacakan pada 29 Agustus 2024 mendatang," kata Ketua Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto sembari mengetuk palu.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved