Tersangka Kasus PT NKI

Tersangka Marwan, Ari, Riki akan Menjadi Saksi Justice Collaborator, Bakal Diperiksa Kamis Pekan Ini

Untuk Marwan, Ari Setyoko dan Riki Nahwawi, hari Kamis kurang lebih jam 9 pagi katanya ada jadwal pemeriksaan saksi yang menyaksikan dan ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Andi Kusuma penasihat hukum tersangka Marwan dan Ari Setyoko, saat ditemui awak media di Kejati Babel, Selasa (02/09/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tersangka Marwan, Ari Setyoko, Riki Nahwawi bakal memberikan kesaksian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (5/9/2024) mendatang, terkait Justice Collaborator (JC).

Hal tersebut dikatakan Andi Kusuma selaku tim penasihat hukum (PH), tersangka Marwan dan Ari Setyoko kepada awak media di Kejati Babel, Selasa (3/9/2024).

"Pengajuan JC itu adalah kewenangan korps Adhyaksa dalam hal ini kewenangan Kejati," kata Andi Kusuma.

"Untuk Marwan, Ari Setyoko dan Riki Nahwawi, hari Kamis kurang lebih jam 9 pagi katanya ada jadwal pemeriksaan saksi yang menyaksikan dan mudah-mudahan penegakkan hukum bisa berjalan secara subjektif," ujarnya.

Ditambahkan Andi, pihaknya mengajukan tiga orang saksi yang bakal dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Babel terkait JC yang diajukan dan tim penasihat hukum beroptimis JC dikabulkan.

"Semua kewenangan ada di Kejati Babel, ya itu sebagai salah satunya kami optimis karena untuk membongkar semuanya dan kita hormati juga mengantisipati dari Kejagung mengenai takut bicara terkait Pilkada," ucapnya.

Baca juga: Rumput Ilalang di Lahan Sengketa, PT NKI Belum Garap Tanam Tumbuh di Lahan 1.500 Hektare

Dirinya juga menegaskan, siapa yang pelaku utamanya, yang memperkaya diri, merugikan negara itu sangat jelas ada tiga perusahaan mantan Gubernur hingga mantan bupati.

"Dalam hal ini jelas terang benerang bahwa siapa pelaku utamanya, siapa yang memperkaya diri, siapa yang mengakibatkan kerugian negara, disitu ada tiga perusahaan, mantan gubernur dan juga mantan bupati," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI) dan empat orang diantaranya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (26/08/2024).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai kepala dinas kehutanan dan lingkungan hidup Kepulauan Babel," ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan.

"Ketiga saudara DM selaku kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan lahan kawasan lingkungan hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai seksi pengelolaan lingkungan hidup dan RN sebagai staf di dinas kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.

Menurut Fadil, kelima tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Kemudian, kelimanya disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved