Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Puluhan Ribu Pengendara di Pangkalpinang Terjaring ETLE, Begini Cara Pembayaran Tilang

Dari 28.659 pelanggar yang terjaring ETLE Ditlantas Polda Babel hanya separuh yang terkonfirmasi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Salah satu pelanggar yang terjaring ETLE, ketika mengecek kebenaran kendaraan dan memasukkan barcode untuk membayar denda di Ditlantas Polda Babel, Kamis (12/09/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan Ribu kendaraan roda dua maupun empat, terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak awal bulan Januari hingga Agustus 2024 kemarin.

"Lumayan banyak pelanggar yang terjaring ETLE baik di lampu merah transmart maupun lampu merah semabung, dari awal tahun sampai Agustus kemarin ada sebanyak 28.659 pelanggaran baik itu kendaraan roda dua maupun empat," terang Kanit 1 Sigar Ipda Elman seizin Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (12/09/2024).

Menurut Ipda Elman, dari jumlah seluruh pelanggar yang terjaring ETLE Ditlantas Polda Babel hanya separuh yang terkonfirmasi dan sisanya masih belum terkonfirmasi.

Padahal surat tilang dari Ditlantas Polda Babel telah dikirimkan kepada pemilik kendaraan, sesuai dengan data kendaraan yang masuk ke sistem dan terjaring ETLE karena melanggar lalu lintas.

"Dari jumlah seluruh yang kita data dan masuk ke sistem serta sudah kita kirimkan surat sesuai alamat, tapi sampai saat ini hanya 10.701 pelanggar dari jumlah seluruh 28.659 pelanggar," ujarnya.

Perwira berpangkat balok satu ini pun menerangkan, pelanggar yang terjaring ETLE terbanyak kendaraan roda empat dibandingkan dengan kendaraan roda dua sejak awal bulan Januari hingga Agustus 2024 kemarin.

"Untuk kendaraan roda dua ada 1.902 pelanggar, kendaraan roda empat ada 26.757 pelanggar baik itu tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara," terang Ipda Elman.

Diakuinya memang, apabila pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang terjaring ETLE tidak mengkonfirmasi surat tilang atau menindaklanjuti surat dari pihak Kepolisian.

Maka saat ingin membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan akan tahu berapa kali melanggar lalu lintas dan terjaring ETLE dan harus membayar denda sesuai dengan berapa kali terjaring ETLE.

"Mereka (pengendara) wajib membayar denda ampai saat ini masih sama baik itu tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan handphone saat berkendara itu wajib bayar denda Rp250 ribu melalui briva BRI," bebernya.

"Pengendara juga bisa ikut sidang di Pengadilan, nanti akan mendapatkan keringanan biaya denda sesuai dengan keputusan hakim tapi itu semua butuh proses dan nanti setelah selesai semua baru infokan ke kami biar dibuka blokirnya," kata Ipda Elman.

Selain itu, Ipda Elman menambahkan apabila pengendara atau pelanggar ingin cepat dan tidak mau sidang di Pengadilan, pengendada bisa langsung membayar sesuai dengan yang ditetapkan.

"Kami minta masyarakat apabila sudah dapat surat langsung saja konfirmasi ke kami, biar kami proses dan mengetahui pelanggaran yang dilanggar agar saat mau bayar pajak tidak terkendala akibat terjaring ETLE karema kesalahan pengendara," tambahnya.

"Kami juga mempermudah masyarakat apabila tidak mau datang ke kantor, bisa melalui call center kami 081373436390 dan nanti prosesnya bisa dibantu oleh anggota jika masyarakat tidak sempat ke kantor untuk mengurusnya," ucap Ipda Elman.

Tak hanya itu saja, Ipda Elman pun mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan roda dua maupun empat agar tetap menaati aturan dan jangan melanggar aturan lalu lintas.

"Sekarang masyarakat sudah paham dimana posisi ETLE kita pasang, jadi taatilah aturan lalu lintas dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan," pinta. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved