Selasa, 7 April 2026

Berita Pangkalpinang

Bawaslu Babel Lakukan Pendampingan Proses Rekrutmen 2.197 PTPS Pilkada 2024

Rekruitmen PTPS Pilkada 2024 resmi dibuka dan akan berlangsung selama 17 hari ke depan, mulai dari tanggal 12-28 September 2024.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
IST
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung memastikan bakal melakukan asistensi dan pendampingan terhadap proses rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak Tahun 2024.

Seperti diketahui, PTPS Pilkada 2024 resmi dibuka dan akan berlangsung selama 17 hari ke depan, mulai dari tanggal 12-28 September 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyebutkan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan rekruitmen 2.197 PTPS di Babel dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita berharap rekruitmen PTPS ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada, dan tentunya terpenuhi secara jumlah dan kompetensi yang diharapkan guna menciptakan jajaran Pengawas yang berkualitas dan berintegritas," ujar Osykar, Jumat (13/9/2024).

Osykar menyebutkan, pelaksanaan rekruitmen PTPS menjadi salah satu bagian penting dalam penyiapan SDM Pengawas guna memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada mendatang.

"Saat ini kita sedang melaksanakan rekruitmen PTPS Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami mengajak seluruh putra/i terbaik Bangka Belitung mari bergabung menjadi pengawas TPS sesuai dengan wilayah atau domisilinya," tambahnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, penyelenggaraan Pilkada pada 27 November mendatang mempunyai potensi peningkatan dugaan pelanggaraan terutama dalam hal jumlah pemilih di setiap TPS.

Menurutnya adanya perbedaan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pilkada pada masing-masing TPS membuat pihaknya juga fokus pada pengawasan terhadap keterpenuhan penggunaan hak pilih.

"Jumlah pemilih sebanyak 600 per TPS tentunya akan berimplikasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan tungsura, sehingga pengawas TPS harus lebih ekstra untuk melakukan pencegahan dan pengawasan," jelasnya.

"Selain itu potensi terhadap PSU di TPS sangat lah tinggi sehingga ketaatan prosedur yang dilakukan penyelenggara KPPS dan penggunaan hak pilih menjadi fokus pengawasan Bawaslu," tutupnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved