Kenapa Megawati dan SBY Dulu Melarang Ekspor Pasir Laut?
Di era Presiden Megawati dan SBY baik eksploitasi pasir laut dianggap sebagai aktivitas ilegal, tapi kini dibuka kembali.
BANGKAPOS.COM - Keran ekspor pasir laut yang selama 20 tahun ditutup, kini dibuka lagi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dulu, sebelum era Presiden Jokowi, mengapalkan pasir laut ke luar negeri bisa dipidana.
Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik eksploitasi pasir laut maupun dengan alasan semacam pemanfaatan sedimentasi hasil keruk untuk diekspor adalah aktivitas ilegal.
Mengutip Kompas.com, aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Kedua Permendag ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi pada Juni 2023 lalu.
Dalam PP tersebut, Jokowi beralasan pengerukan pasir laut diperbolehkan dengan alasan pembersihan sedimentasi dan menjaga ekosistem.
Pasir laut itu kemudian diizinkan untuk diekspor dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Kenapa Dulu Ekspor Pasir Laut Dilarang?
Di era Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik eksploitasi pasir laut maupun dengan alasan semacam pemanfaatan sedimentasi hasil keruk untuk diekspor dianggap sebagai aktivitas ilegal.
Di masa kepemimpinan Megawati, penghentian aktivitas ekspor laut dilakukan, melansir Inilah.com.
Upaya itu ditandai keluarnya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor: SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SKB ditandatangani pada 14 Februari 2002 oleh tiga orang menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi, Menteri Kelautan dan Perikanan Rohkmin Dahuri, dan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim.
Selain SKB, larangan ekspor pasir laut saat itu diperkuat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 117/MPP/Kep/2/2023 tentang penghentian sementara ekspor pasir laut. Surat itu ditandatangani Rini M Sumarno Soewandi pada 28 Februari 2003.
SK yang dikeluarkan Rini itu, merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusaha Pasir Laut (TP4L), No 28/SE/K4-TP4L/II/2003 pada 21 Februari 2003, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Seluruh Wilayah RI.
Dalam pertimbangan SK tersebut yang paling krusial, yakni sengketa batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
| Arti Kata Projo Diluruskan Budi Arie: Bukan Pro Jokowi |
|
|---|
| Hasto Sebut Megawati Berulang Kali Ingatkan Jokowi Soal Whoosh : Apa Rakyat Memang Perlu? |
|
|---|
| Biodata Freddy Alex Damanik, Ngaku Muak Tanggapi Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Isunya Itu-itu Aja |
|
|---|
| Profil Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara Minta Roy Suryo Siap Mental Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Cuma Bisa Kirim Video Pesan Singkat Untuk Projo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.