Breaking News

Kenapa Megawati dan SBY Dulu Melarang Ekspor Pasir Laut?

Di era Presiden Megawati dan SBY baik eksploitasi pasir laut dianggap sebagai aktivitas ilegal, tapi kini dibuka kembali.

|
Editor: fitriadi
Xinhua
Pasir laut untuk mereklamasi wilayah pantai Singapura disemprotkan dari sebuah kapal pengangkut. Indonesia dulu mengekspor pasir laut ke Singapura, tapi dihentikan di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kini, keran ekspor pasir laut Indonesia kembali dibuka di akhir era kepemimpinan Presiden Jokowi. 

Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi. Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura.

Meskipun telah dilarang sejak 2003, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal setidaknya hingga 2012.

Penyebabnya adalah harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri.

Daratan Singapura Makin Luas

Dikutip dari laman Mothership, impor pasir luat dari Indonesia membuat Singapura untung berlipat.

Luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias sudah bertambah 25 persen lebih.

Kemudian melansir laman resmi National Library Board Singapore, reklamasi sejatinya sudah dilakukan jauh sebelum Singapura lepas dari Inggris dan Malaysia.

Aktivitas reklamasi sudah dilakukan di Singapura sejak era Kolonial Inggris, terutama di era Stamford Raffles.

Kala itu, Inggris memulai reklamasi pertamanya dengan menguruk kawasan sekitar muara Singapore River pada tahun 1819.

Kawasan itu sebelumnya adalah rawa-rawa hutan bakau yang dipenuhi nyamuk.

Kawasan bekas reklamasi Inggris itu kini dikenal dengan Telok Anyer Road dan Beach Road. Namun dari era Inggris hingga kemudian menjadi bagian Malaysia, aktivitas reklamasi relatif tak terlalu banyak.

Pengurukan laut menjadi daratan mulai masif dilakukan setelah negara ini merdeka.

Reklamasi Besar-besaran di Singapura

Proyek reklamasi besar pertama pasca-kemerdekaan adalah Reklamasi Pantai Timur (East Coast Reclamation). Proyek ini dijuluki dengan Great Reclamation.

Proyek ini menargetkan lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved