Penutuhan KM Tanjung Kalian Diduga Ilegal, Tim Riksus Pastikan Bukan Aset Pemda
Tim pemeriksaan khusus (riksus) memastikan KM Tanjung Kalian bukan aset daerah Pemerintah Kabupaten Belitung.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tim pemeriksaan khusus (riksus) memastikan KM Tanjung Kalian bukan aset daerah Pemerintah Kabupaten Belitung.
Setidaknya demikian hasil pemeriksaan dari surat-menyurat terkait kapal tersebut.
Saat ini, tim yang dibentuk untuk mengumpulkan data untuk mencari titik terang kepemilikan aset kapal dan dugaan pelanggaran dalam penutuhan kapal (ship recycling) itu masih menunggu jawaban Kementerian Perhubungan dan PT Pelni sehubungan status kepemilikan KM Tanjung Kalian.
"Minggu pertama kami melakukan tinjauan fisik terhadap kapal KM Tanjung Kalian. Selanjutnya, kami mulai melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak, seperti kepala UPTD Tanjung Ru dan kades (kepala desa). Namun karena kades berhalangan hadir, kami konfirmasi ke kadus," ujar penanggung jawab tim teknis riksus, Yudi Darma seizin Inspektur Belitung, Paryanta, Senin (16/9/2024).
Tim riksus dibentuk dan mulai bekerja sejak 2 September lalu.
Dalam proses investigasi, tim juga berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, termasuk melakukan verifikasi surat-menyurat terkait kapal tersebut. Berdasarkan informasi dari BPKAD Belitung, kapal KM Tanjung Kalian memang tidak tercatat sebagai aset daerah.
Untuk memastikan kepemilikan kapal, minggu kedua tim langsung bergerak ke Kementerian Perhubungan dan PT Pelni.
"Ada indikasi perbedaan fakta di lapangan, jadi kami harus memastikan hak kepemilikan kapal ini. Makanya kami ke Kemenhub dan PT Pelni. Mereka berjanji memberikan jawaban resmi dalam minggu ini terkait apakah kapal tersebut merupakan milik PT Pelni, Kemenhub atau milik perusahaan swasta," tambahnya.
Yudi mengatakan, tim riksus melakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan data yang dapat berdampak secara hukum, mengingat masalah aset dan status kepemilikan aset saat ini merupakan hal yang sensitif.
Rencananya, minggu ini tim akan memanggil pejabat-pejabat kunci di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Yudi berharap seluruh proses investigasi dapat selesai pada pekan ketiga atau keempat September, sebelum batas akhir penugasan tim riksus pada 30 September 2024 mendatang.
Nantinya, Inspektorat Belitung akan menyerahkan hasil laporan resmi kepada Bupati Belitung untuk mengambil langkah berikutnya. Diharapkan dalam waktu dekat, status kepemilikan kapal KM Tanjung Kalian bisa dipastikan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal tua yang berkarat, KM Tanjung Kalian di tepi Pantai Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, kini menjadi saksi bisu dari sebuah cerita panjang yang melibatkan masa lalu, perizinan yang dipertanyakan, dan intervensi pemerintah daerah.
Dulu, KM Tanjung Kalian bukan sekadar rongsokan besi tua. Sekitar dua dekade lalu, kapal ini berperan penting dalam menghubungkan dermaga dengan KM Lawit yang berada di tengah laut.
Kepala Desa Pegantungan, Ahid, mengenang masa itu. “Di awal 2000-an, kapal ini mengangkut penumpang dari Lawit ke dermaga dan sebaliknya. Banyak yang masih ingat, terutama saat musim mudik, mahasiswa pun ikut menumpang,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Namun, seperti halnya banyak benda yang akhirnya tergerus waktu, KM Tanjung Kalian pun mengalami nasib serupa.
| Ramansyah Resmi Dibebastugaskan dari Jabatan Kadishub Belitung Terkait Insiden Penutuhan KM Kelian |
|
|---|
| Timah Dibawa ke Tengah Laut, Pelabuhan Tikus di Pulau Belitung juga Jadi Pintu Penyelundupan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Timah Ilegal 8 Ton dari Belitung Diselundup via Sadai, Ini Pengakuan Sopir Siapa Pemiliknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.