Penutuhan KM Tanjung Kalian Diduga Ilegal, Tim Riksus Pastikan Bukan Aset Pemda

Tim pemeriksaan khusus (riksus) memastikan KM Tanjung Kalian bukan aset daerah Pemerintah Kabupaten Belitung.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KM Tanjung Kalian terdampar di sekitar area Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Saat ini pemutihan bangkai kapal itu menyulut kontroversi. Foto diambil, Minggu (8/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tim pemeriksaan khusus (riksus) memastikan KM Tanjung Kalian bukan aset daerah Pemerintah Kabupaten Belitung.

Setidaknya demikian hasil pemeriksaan dari surat-menyurat terkait kapal tersebut.

Saat ini, tim yang dibentuk untuk mengumpulkan data untuk mencari titik terang kepemilikan aset kapal dan dugaan pelanggaran dalam penutuhan kapal (ship recycling) itu masih menunggu jawaban Kementerian Perhubungan dan PT Pelni  sehubungan status kepemilikan KM Tanjung Kalian.

"Minggu pertama kami melakukan tinjauan fisik terhadap kapal KM Tanjung Kalian. Selanjutnya, kami mulai melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak, seperti kepala UPTD Tanjung Ru dan kades (kepala desa). Namun karena kades berhalangan hadir, kami konfirmasi ke kadus," ujar penanggung jawab tim teknis riksus, Yudi Darma seizin Inspektur Belitung, Paryanta, Senin (16/9/2024).

Tim riksus dibentuk dan mulai bekerja sejak 2 September lalu. 

Dalam proses investigasi, tim juga berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, termasuk melakukan verifikasi surat-menyurat terkait kapal tersebut. Berdasarkan informasi dari BPKAD Belitung, kapal KM Tanjung Kalian memang tidak tercatat sebagai aset daerah.

Untuk memastikan kepemilikan kapal, minggu kedua tim langsung bergerak ke Kementerian Perhubungan dan PT Pelni.

"Ada indikasi perbedaan fakta di lapangan, jadi kami harus memastikan hak kepemilikan kapal ini. Makanya kami ke Kemenhub dan PT Pelni. Mereka berjanji memberikan jawaban resmi dalam minggu ini terkait apakah kapal tersebut merupakan milik PT Pelni, Kemenhub atau milik perusahaan swasta," tambahnya.

Yudi mengatakan, tim riksus melakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan data yang dapat berdampak secara hukum, mengingat masalah aset dan status kepemilikan aset saat ini merupakan hal yang sensitif.

Rencananya, minggu ini tim akan memanggil pejabat-pejabat kunci di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Yudi berharap seluruh proses investigasi dapat selesai pada pekan ketiga atau keempat September, sebelum batas akhir penugasan tim riksus pada 30 September 2024 mendatang.

Nantinya, Inspektorat Belitung akan menyerahkan hasil laporan resmi kepada Bupati Belitung untuk mengambil langkah berikutnya. Diharapkan dalam waktu dekat, status kepemilikan kapal KM Tanjung Kalian bisa dipastikan.

Bangka Pos Hari Ini, Senin (9/9/2024).
Bangka Pos Hari Ini, Senin (9/9/2024). (Bangkapos.com)

Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal tua yang berkarat, KM Tanjung Kalian di tepi Pantai Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, kini menjadi saksi bisu dari sebuah cerita panjang yang melibatkan masa lalu, perizinan yang dipertanyakan, dan intervensi pemerintah daerah.

Dulu, KM Tanjung Kalian bukan sekadar rongsokan besi tua. Sekitar dua dekade lalu, kapal ini berperan penting dalam menghubungkan dermaga dengan KM Lawit yang berada di tengah laut.

Kepala Desa Pegantungan, Ahid, mengenang masa itu. “Di awal 2000-an, kapal ini mengangkut penumpang dari Lawit ke dermaga dan sebaliknya. Banyak yang masih ingat, terutama saat musim mudik, mahasiswa pun ikut menumpang,” katanya, Jumat (6/9/2024). 

Namun, seperti halnya banyak benda yang akhirnya tergerus waktu, KM Tanjung Kalian pun mengalami nasib serupa.

Kapal ini mulai rusak dan berhenti beroperasi, hingga akhirnya ditarik ke pantai, di mana ia dibiarkan teronggok selama bertahun-tahun.

Warnanya yang dulu mencolok dengan kombinasi kuning dan hijau kini pudar, berganti dengan karat yang menutupi hampir seluruh permukaannya.

Seiring waktu, kapal ini berubah menjadi masalah lingkungan dan keindahan pantai.

Tak heran jika akhirnya Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung memutuskan untuk memotong kapal tersebut.

Namun, keputusan ini rupanya tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Aktivitas pemotongan kapal yang sudah berlangsung beberapa hari mendadak terhenti setelah Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa, melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Mikron, bersama beberapa pejabat lainnya, menemukan bahwa proses penutuhan kapal tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap.

"Kami datang untuk melihat langsung apa masalahnya. Ternyata ada kekurangan prosedur, sehingga kami minta aktivitas ini dihentikan sementara," ujar Mikron.

Kepala Desa Pegantungan, Ahid, mengaku tidak tahu-menahu soal penutuhan kapal tersebut. 

"Kami dari desa memang tidak dilibatkan," katanya. 

Bahkan, informasi awal terkait penutuhan kapal itu pun ia peroleh dari rekan dan aparat desanya, bukan dari dinas terkait.

Setelah inspeksi mendadak itu, masalah penutuhan kapal langsung diambil alih oleh pemerintah daerah. 

Bantah Terima Uang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Ramansyah, membantah adanya isu bahwa dirinya menerima uang dari pihak tertentu untuk memuluskan izin penutuhan.

"Ini murni niat saya untuk membersihkan lingkungan pelabuhan," tegasnya.

Menurut Ramansyah, pemerintah daerah akan menerbitkan pengumuman di media terkait kepemilikan KM Tanjung Kalian selama dua minggu. 

Jika tidak ada yang mengklaim, aset tersebut akan dinilai oleh OPD terkait dan dilelang untuk menentukan pihak yang berhak melakukan penutuhan kapal.

"Proses pengumuman diperpanjang dua minggu, kalau tidak ada komplain dilanjutkan proses selanjutnya," jelas Ramansyah.

Pemeriksaan Khusus

Kontroversi ini juga memicu pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Belitung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta asisten sekretariat daerah.

Inspektur Belitung, Paryanta, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu untuk mengumpulkan bukti dan data. 

"Kami masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan data-data di lapangan," katanya.

Mikron Antariksa, selaku Pj Bupati Belitung, juga memastikan bahwa tim pemeriksa tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun. 

"Saya jaga mereka itu tidak tercemari atau terkontaminasi," tegasnya.

Jika Kepala Dinas Perhubungan terbukti bersalah, Mikron memastikan akan memberikan sanksi yang sesuai.

Kini, aktivitas pemotongan kapal telah dihentikan dan dijaga ketat oleh Satpol PP. 

Sementara itu, pemeriksaan khusus terus berlangsung, dan pengumuman terkait kepemilikan aset kapal akan segera diterbitkan.

"Memang sudah diambil alih Pj Bupati, sudah dijaga Satpol PP juta. Proses pengumumannya diperpanjang dua minggu, kalau tidak ada komplein dilanjutkan proses selanjutnya," kata Ramansyah.

Jika tidak ada yang mengklaim, kapal tua yang pernah berjaya ini akan dilelang sebagai rongsokan, menandai akhir dari sebuah era dan awal dari cerita baru. 

Harus Penuhi Syarat

Peraturan Menteri Perhubungan No 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Maritim mengatur secara rinci tentang proses penutuhan kapal. 

Kapal yang akan ditutuh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. harus ditutuh di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan Kapal oleh Direktur Jenderal;

b. sebelum memasuki fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar Minyak, dan limbah yang tersisa di atas Kapal;

c. untuk Kapal Tangki Minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan Kapal kepada fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan);

e. membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di Kapal;

f. Kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk Kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan;

g. memiliki:
1. persetujuan kesiapan penutuhan Kapal untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; atau
2. sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera Kapal; 

h. memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan

i. dilakukan penghapusan dari daftar Kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan.

(3) Pemilik Kapal wajib melaporkan kepada syahbandar sesuai lokasi tempat penutuhan Kapalnya sebelum melaksanakan penutuhan untuk dilakukan pengawasan penutuhan Kapal (ship recycling) oleh
syahbandar setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved