Kamis, 21 Mei 2026

Aksi Damai Penambang Timah di Belitung

Breaking News: Massa Penambang Timah Geruduk Kantor PWI Belitung

Kedatangan rombongan dalam rangka aksi damai setelah maraknya pemberitaan seputar aktivitas meja goyang

Tayang:
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Suasana aksi damai Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional bersama Astrada di depan Kantor PWI Belitung, Kamis (19/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Massa yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Belitung dan Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) geruduk Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Belitung, Kamis (19/9/2024). 

Kedatangan rombongan dalam rangka aksi damai setelah maraknya pemberitaan seputar aktivitas meja goyang. 

Dampak pemberitaan tersebut, pemilik meja goyang menutup usahanya hingga membuat masyarakat penambang tidak bisa menjual timah mereka.

Sebagai informasi, meja goyang merupakan alat yang digunakan untuk memisahkan pasir timah dengan kandungan lain, sehingga menaikkan kualitasnya.

Selain menawarkan jasa, pemilik meja goyang biasanya membeli hasil timah masyarakat

"Tujuan aksi damai ini kami minta stop pemberitaan meja goyang. Karena gara-gara itu kami sulit menjual hasil tambang," ujar Koordinator Lapangan Aksi Asnadi kepada Posbelitung.co

Ia mengatakan Asoasiasi Masyarakat Penambang Tradisional akan terus mengawal kondisi tersebut. Sebab, setelah mediasi dan menyampaikan tuntutan dengan organisasi PWI Belitung, mereka akan berkoordinasi dengan jajaran di level Provinsi Kepulauan Babel. 

Menurutnya jika pemberitaan kembali marak, maka aksi damai akan kembali bergulir. 

Sebab, pemberitaan tersebut berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang

"Tadi kami sudah sampaikan, kalau masih ada pemberitaan, akan ada aksi gelombang kedua," kata Asnadi. 

Wakil Ketua Astrada, Kabupaten Belitung, M Yusup juga turut andil dalam aksi damai tersebut. 

Dalam orasinya dia meminta keadilan untuk penambang tradisional, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 1945 bahwa negara diamanatkan untuk mensejahterakan rakyat.

Kemudian dirinya juga meminta negara untuk memakmurkan rakyat sebagaimana tertera pasal 33 ayat 3, kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved