Berita Bangka Selatan
Jelang Masa Kampanye, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Cuti Selama 60 Hari
selama cuti maka keduanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang menjadi hak sebagai bupati maupun wakil bupati. Hal ini termasuk fasilitas...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Riza Herdavid dan Wakil Bupati, Debby Vita Dewi dipastikan cuti selama penyelenggaraan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Keduanya dijadwalkan cuti hampir dua bulan penuh atau selama 60 hari. Selama keduanya cuti ada penunjukan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugito.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak beberapa pekan lalu.
Alasan cuti dikarenakan keduanya maju sebagai pasangan calon kepala daerah di pilkada 2024. Hal ini mengingat masa kampanye pilkada akan dimulai pada akhir bulan September 2024 ini.
“Saat ini pak Bupati, Riza Herdavid dan ibu Wakil Bupati, Debby Vita Dewi sudah mengajukan cuti sejak beberapa pekan lalu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/9/2024).
Hefi Nuranda menjelaskan, keduanya resmi cuti selama 60 hari ke depan atau dua bulan sepanjang masa kampanye pilkada.
Terhitung mulai pekan depan atau sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang. Masa cuti panjang bagi pasangan petahana ini diakuinya sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU Pilkada dimana bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tidak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan cuti di luar tanggungan negara (CTLN). Khususnya bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara (Pjs) Bupati yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024. Dalam peraturan ini gubernur memberikan cuti kepada bupati dan wakil bupati paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
“Jadi bupati dan wakil bupati cuti selama 60 hari. Mulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024,” jelas Hefi Nuranda.
Lebih lanjut ungkapnya, selama cuti maka keduanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang menjadi hak sebagai bupati maupun wakil bupati. Hal ini termasuk fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas juga tidak boleh dipergunakan. Seperti yang telah diatur di dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. Saat ini keduanya yang kembali mencalonkan diri telah memberitahukan cuti secara tertulis ke semua pihak.
Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pihak kepolisian sebelum masa kampanye dimulai. Saat ini keduanya masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, keduanya masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan.
“Untuk cuti sudah diproses dan tinggal penunjukan pejabat sementara bupati,” sebutnya.
Kendati demikian ia tidak mengetahui kapan penunjukan Pjs Bupati Bangka Selatan bakal diumumkan. Pjs bupati dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau daerah maupun pusat. Dipastikan semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur. Khususnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama pasangan Riza-Debby menjalankan kampanye.
“Siapa yang ditunjuk dan diumumkan kapan, saya juga tidak tahu karena kewenangan gubernur. Nanti akan segera kita informasikan,” ujar Hefi Nuranda. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pantai Kubu Toboali Dipenuhi Warga, Manfaatkan Air Surut Berburu Kerang Remis |
|
|---|
| Bukan dari Tabung Gas Memasak, Kronologi dan Penyebab Mesin Pengering Ompreng SPPG Angsana Meledak |
|
|---|
| Ledakan Dapur SPPG Angsana di Toboali Rusak Rumah Warga, Pengelola Siap Ganti Rugi |
|
|---|
| Rumah Pelideh Nyaris Punah, Pegiat Seni dan Budaya Bangka Selatan Minta Dibangun di Setiap Kecamatan |
|
|---|
| Mesin Pengering Ompreng MBG SPPG Angsana Toboali Meledak, Terungkap 2 Kejadian Serupa di Daerah Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230419-hefi.jpg)