Senin, 11 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Ketua DPC GMNI Babel Soroti Pentingnya Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Mereka seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, mengakibatkan tingginya angka kekerasan dan eksploitasi. Untuk itu, RUU PPRT hadir...

Tayang:
Istimewa
Ketua Umum DPC GMNI Bangka Belitung, Heri Alamsyah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangka Belitung, Heri Alamsyah, menyoroti isu domestikasi perempuan sebagai salah satu tantangan kompleks yang dihadapi masyarakat saat ini.

Menurutnya, tantangan ini sangat erat kaitannya dengan budaya, agama, dan struktur sosial yang ada di Indonesia.

Heri mengakui, meskipun ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan, stigma sosial dan tekanan untuk tetap berada dalam peran tradisional masih menjadi masalah yang nyata. 

Heri menekankan bahwa meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender dan mendorong partisipasi aktif perempuan dalam semua aspek kehidupan harus tetap menjadi fokus utama dalam perjuangan feminisme modern. Perlindungan hak-hak perempuan harus dijamin oleh negara.

Di Indonesia, pekerja rumah tangga (PRT), yang sebagian besar adalah perempuan, masih menghadapi ketidakpastian hukum.

Mereka seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, mengakibatkan tingginya angka kekerasan dan eksploitasi. Untuk itu, RUU PPRT hadir sebagai upaya memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi PRT.

Selama 20 tahun, proses pengesahan RUU PPRT di DPR belum menunjukkan kemajuan signifikan. GMNI menyatakan kekecewaan terhadap DPR yang lebih cepat mengesahkan undang-undang lain yang berkaitan dengan kepentingan politik, sementara nasib PRT terus terabaikan.

“Menjegal RUU PPRT sama dengan menyandera nasib PRT, yang sering kali menjadi korban perbudakan modern dan perdagangan orang,” ungkap Heri.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk legitimasi pengakuan hak-hak konstitusional PRT.

DPC GMNI Bangka Belitung menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah langkah krusial untuk melindungi hak-hak PRT. Oleh karena itu, mereka menyampaikan beberapa tuntutan mendesak kepada DPR-RI.

Pertama, segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sebelum masa jabatan berakhir. Kedua,  tidak mengesahkan RUU kontroversial yang cenderung mengabaikan kepentingan RUU yang lebih mendesak.

Dengan langkah-langkah ini, GMNI Bangka Belitung berharap agar hak-hak PRT diakui dan dilindungi secara hukum. (*/Teddy Malaka)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved