Rabu, 8 April 2026

Berita Belitung

KPU Kabupaten Belitung Terima KPPS Sampai 28 September 2024

Bagi pelamar yang berminat, dapat mengantarkan lamaran di PPS desa dan kelurahan masing-masing

IST
KPU Kabupaten Bangka membuka pendaftaran KPPS 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- KPU Kabupaten Belitung telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) sejak 17 - 28 September 2024.

Bagi pelamar yang berminat, dapat mengantarkan lamaran di PPS desa dan kelurahan masing-masing. 

Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan bimtek kepada PPK dan PPS sebagai persiapan proses rekrutmen. 

"Karena proses penerimaan KPPS ini dilaksanakan ditingkat PPS masing-masing," ujar Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Belitung Melly Triani pada Rabu (25/9/2024). 

Ia menjelaskan untuk persyaratan secara umum, warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan fisik serta pernyataan sehat rohani. 

Kemudian, tidak pernah menjadi terpidana dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. 

"Untuk persyaratannya bisa dilihat di website KPU atau di sektretariat PPS masing-masing," katanya. 

Melly menilai tugas KPPS Pilkada dan Pemilu sebenarnya tidak jauh berbeda. 

Menurutnya pada saat Pemilu 2024, jumlah pemilih di TPS maksimal 300 pemilih dengan lima surat suara. 

Sedangkan pada Pilkada Serentak 2024 nanti, jumlah surat suara hanya dua macam tapi pemilih bertambah maksimal 600 di masing-masing TPS.

"Jadi pada pada intinya sama saja, kalau Pemilu lima kotak dengan 300 pemilih sedangkan Pilkada dua kotak dengan 600 pemilih," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved