Pilkada Bangka Selatan 2024
Bawaslu Bangka Selatan Bentuk Tiga Pokja, Mata-matai Potensi Pelanggaran Pilkada
Pembentukan pokja ini merupakan langkah penting dalam rangka menjaga integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Untuk melakukan pengawasan tersebut Bawaslu Bangka Selatan telah membentuk tiga kelompok kerja.
Pokja nantinya akan memata-matai sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah, simpatisan, masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI-Polri.
Sehingga pemilihan serentak yang bersih, adil, transparan dan berkualitas dapat terwujud.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan terdapat tiga pokja yang dibuat oleh pihaknya selama masa kampanye berlangsung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Pembentukan pokja ini merupakan langkah penting dalam rangka menjaga integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah, khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati.
Melalui pembentukan pokja dapat pencegahan dan menekan pelanggaran pada tahapan pemilihan.
“Ada tiga pokja pengawasan yang kita bentuk dengan melibatkan pihak terkait di luar Bawaslu. Mulai dari pemerintah daerah, TNI dan Polri,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/9/2024).
Azhari memaparkan tiga pokja itu masing-masing memiliki tugas dan kewenangan sesuai yang telah ditetapkan.
Pertama, Pokja isu-isu negatif bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan terhadap isu-isu negatif yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi proses pemilihan.
Mulai dari money politics atau politik uang, black campaign atau kampanye hitam, penyebaran berita bohong alias hoaks, intimidasi dan praktik-praktik curang lainnya.
Kedua, Pokja pengawasan kampanye untuk memfasilitasi dan koordinasi pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pokja itu juga sekaligus mengkoordinasikan dan pengendalian administrasi pada tahap penyusunan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban anggaran kampanye.
Ketiga, Pokja netralitas ASN dan TNI-Polri bertujuan untuk mengantisipasi pencegahan potensi pelanggaran dan memastikan netralitas serta tidak terlibatnya aparatur sipil negara ASN, TNI dan Polri dalam aktivitas politik selama tahapan pemilihan.
Ranah kerja dari pokja ini membahas segala dinamika dan mencari jalan keluar guna mengatasi persoalan yang muncul berkaitan dengan netralitas pada tahapan Pilkada 2024.
“Jadi kami melibatkan unsur TNI dari pemerintah daerah dan juga Polri untuk sama-sama memantau aktivitas yang ada di media sosial. Apabila ada kampanye termasuk isu negatif,” jelas Azhari.
Netralitas ASN lanjut dia, menjadi sorotan dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pilkada.
ASN memang mempunyai hak pilih. Akan tetapi, sesuai dengan aturan tetap harus netral dan tidak boleh terlibat aktif.
Baik hadir dalam kegiatan kampanye dan memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye.
Pihaknya terus melakukan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah agar tidak terpengaruh kepentingan politik.
Hingga kini pihaknya terus melakukan pemantauan di media sosial. Hasilnya belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran maupun isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) hingga isu negatif di media sosial.
Mitigasi pelanggaran pilkada terus diantisipasi supaya tidak terjadi dan dilakukan oleh ASN maupun anggota TNI maupun Polri, khususnya dalam terlibat politik praktis.
“Anggota Pokja, termasuk kami juga akan memantau sekaligus mitigasi. Jika ada potensi segera kami bahas untuk langkah-langkah selanjutnya,” sebutnya.
Bawaslu kata Azhari terus melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan kampanye, termasuk mengawasi aktivitas ASN selama berlangsung tahapan kampanye. Pembentukan pokja ini sebagai upaya menciptakan pilkada damai tidak disertai dengan isu negatif dan netralitas. Dengan dibentuknya pokja ini diharapkan dapat memaksimalkan kerja kerja pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
“Setiap pekan kami akan bahas dan evaluasi pelaksanaan kampanye, termasuk di media sosial juga,” tukas Azhari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Biodata Riza Herdavid Calon Bupati Pemenang Pilkada Bangka Selatan 2024, Enerjik dan Ramah Milenial |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Distribusikan Formulir D ke KPU Provinsi Babel untuk Persiapan Rapat Pleno |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Beberkan Penyebab Ribuan Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi |
|
|---|
| KPU Basel Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Digelar Februari 2025 |
|
|---|
| Bawaslu Basel Temukan 8.266 Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi dalam Pilkada 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.