Berita Belitung
Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Berlaku hingga 21 Desember
masyarakat hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun saja, tanpa dikenakan biaya denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya....
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024. Program ini diberikan sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Provinsi Kepulauan Babel.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada 1 Oktober hingga 21 Desember 2024, memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Iya, waktunya cukup lama, mulai hari ini sampai 21 Desember 2024. Ayo, bagi wajib pajak manfaatkan kesempatan ini, silakan bayar pajak kendaraan Anda," kata Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung, Erwinsyah, pada Selasa (1/10/2024).
Erwinsyah menjelaskan, dalam program pemutihan kali ini, masyarakat hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun saja, tanpa dikenakan biaya denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk denda dan pokok PKB tahun sebelumnya dibebaskan atau tidak dibayarkan.
Selain itu, pemprov juga membebaskan biaya Balik Nama Kendaraan Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNK Mutasi dari luar provinsi.
Meskipun demikian, wajib pajak tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya BPKB Rp225.0000 (R2) dan Rp375.000 (R4), STNK Rp100.000 (R2) dan Rp200.000 (R4) serta Plat BN Rp60.000 (R2) dan Rp100.000 (R4).
"Jadi tetap ada biaya PNBP dan juga Jasa Raharja. Jangan sampai nanti ada salah paham ketika wajib pajak membayar," kata Erwin.
Ia menjelaskan program pemutihan didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 24 Tahun 2p24 Tentang Pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga, Dasar hukum program pemutihan diperkuat dengan Surat keputusan kepala BAKUDA nomor 188.4/58/bakuda/2024 Tentang Juknis Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB.
Ditambah surat dari Bakuda Provinsi Kepulauan Babel kepada seluruh UPT untuk mensosialisasikan program relaksasi pajak daerah 2024. (posbelitung.co/dede s)
| DPRD Belitung Soroti Aset hingga Parkir Kota, Pemda Siap Jalankan Rekomendasi |
|
|---|
| Rudianto Tjen Dukung Penerbangan Singapura-Belitung, Minta Jadwal Dievaluasi |
|
|---|
| Nyeri Hebat Skala 9 di Perut, Basarnas Evakuasi WNA Amerika yang Sakit dari Kapal Pesiar di Belitung |
|
|---|
| Kunjungi Pesantren di Belitung Timur, Rudianto Tjen Bangkitkan Semangat Belajar Santri |
|
|---|
| Puluhan Siswa SD di Tanjungpandan Keracunan Diduga Susu Kedelai MBG, Sekolah Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202401001-Kepala-UPT-Bakuda-Provinsi-Kepulauan-Babel-Wilayah-Belitung-Erwinsyah.jpg)