Berita Bangka Selatan
677 Tenaga Honorer di Bangka Selatan Tak Terdaftar di Database BKN, Masih Bisa Ikut Seleksi PPPK
Apabila terdapat tenaga honorer yang tidak dapat alokasi maka akan diberlakukan ketentuan tertentu. Misalnya dengan pengangkatan PPPK dua kategori...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 677 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data terbaru yang dirilis pemerintah kabupaten setempat per September 2024 menunjukkan jumlah ini setelah dilakukan penarikan data. Meski demikian, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Promosi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri menjelaskan, total pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mencapai 5.727 orang.
Rinciannya terdiri dari 2.613 pegawai negeri sipil (PNS), 782 pegawai PPPK, dan 2.332 tenaga honorer atau non-ASN. Dari total tenaga honorer tersebut, baru sebanyak 1.655 orang yang terdaftar dalam database BKN.
“Total keseluruhan ada 2.332 orang tanaga non-ASN di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Jadi ada 677 orang tenaga non-ASN tidak masuk database BKN,” kata Rori kepada Bangkapos.com, Rabu (2/10/2024).
Rori Windrasari menjelaskan, tidak masuknya tenaga honorer tersebut dalam pangkalan data BKN dikarenakan mereka belum memenuhi syarat masa kerja selama satu tahun per 31 Desember 2021. Sehingga status mereka tetap sebagai tenaga honorer, sesuai kontrak kerja pada masing-masing perangkat daerah. Seperti diketahui, pemerintah daerah diberikan waktu untuk melakukan pendataan terhadap tenaga honorer pada tahun 2022 lalu. Tujuan pendataan guna memperoleh data terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
Sekaligus memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi. Sembari memastikan tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap atau peta penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Tenaga non-ASN yang masuk database merupakan yang terdata hingga Desember 2022. Sedangkan yang tidak masuk karena mereka baru bekerja setelah penarikan database ataupun setelah pendataan kita lakukan dari BKN,” papar Rori Windrasari.
Penataan tenaga honorer lanjut dia, disesuaikan dengan penerapan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sesuai amanat Undang-Undang pemerintah daerah diwajibkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Penataan tenaga honorer ini termasuk tahapan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Melalui kebijakan ini pemerintah memberikan kesempatan pegawai non-ASN yang eksisting sebagai ASN dengan status PPPK.
Hal tersebut berlaku bagi semua latar belakang pendidikan maupun keahlian bernilai strategis setidaknya dalam dua hal. Pertama, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli, dan mengganggu stabilitas perekonomian pada spektrum yang lebih luas. Kedua, mencegah stagnasi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya serta administrasinya.
“Apabila terdapat tenaga honorer yang tidak dapat alokasi maka akan diberlakukan ketentuan tertentu. Misalnya dengan pengangkatan PPPK dua kategori, pegawai paruh waktu dan ada pegawai penuh waktu namun kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat,” urainya.
Guna mengatasi permasalah tenaga non-ASN kata Rori Windrasari, pemerintah setempat telah menyediakan alokasi sebanyak 975 formasi dalam rekrutmen PPPK. Formasi disediakan paling banyak untuk pemenuhan rumpun jabatan sebanyak 745 formasi tenaga teknis. Disusul sebanyak 133 formasi tenaga kesehatan dan 97 formasi tenaga kependidikan atau guru. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang I akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Itu diperuntukkan bagi pelamar prioritas. Khususnya guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang, yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Waktu pendaftaran lebih panjang diberikan untuk tenaga non ASN yang dimaksud terakhir, dengan pertimbangan pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2024 sekaligus PPPK 2024 untuk gelombang pertama. Selain itu, memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata di pangkalan data.
“Semoga proses tahapan rekrutmen dapat berjalan dengan lancar, dan diharapkan kepada seluruh tenaga honorer yang telah terpenuhi persyaratan agar dapat melamar sesuai tahapannya. Hasilnya seluruh formasi dapat terisi secara maksimal,” ucap Rori Windrasari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Seleksi Jabatan Kadis Dukcapil Bangka Selatan Resmi Dibuka Mulai Hari ini Senin 27 April 2026 |
|
|---|
| Jejak Sejarah di Desa Ranggung, Rumah Ada Berbahan Kayu Berusia Ratusan Tahun Masih Berdiri Kokoh |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Layanan Publik dan Sinergi di Momen Memperingati Otda 2026 |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Buka Seleksi Kadis Dukcapil, ASN Seluruh Indonesia Bisa Ikut |
|
|---|
| Serapan Pupuk Subsidi Baru 24 Persen, Pemkab Bangka Selatan Percepat Penyerapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220319-tenaga-honorer-jadi-pns.jpg)