Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi pensiun 

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai. Bagaimana dengan DPRD?


BANGKAPOS.COM - Sebanyak 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI periode 2019-2024 resmi pensiun per hari Selasa, (1/10/2024).

Berdasarkan UUD 1945, DPR RI dan DPD RI merupakan lembaga negara yang anggotanya merupakan pejabat negara.

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Uang pensiun yang diterima mantan anggota DPR dan DPD RI berlaku seumur hidup kendati mereka hanya lima tahun menjadi pejabat negara di lembaga legislatif.

Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun untuk mantan anggota DPR dan DPD RI adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara juga diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam pasal 13 UU 12/1980 disebutkan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6?n sebanyak-banyaknya 75?ri dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60?ri gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Apakah Mantan Anggota DPRD juga Dapat Pensiun?

Dana pensiun untuk anggota DPR dan DPD RI merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Lalu, apakah anggota DPRD juga mendapatkan pensiun setelah tidak lagi duduk di kursi legislatif daerah?

Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Keppres ini menyebutkan sejumlah profesi yang menerima pensiun. Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

DPR RI dan DPD RI merupakan salah satu lembaga negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 tersebut.

Hal senada tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang ini juga menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR dan DPD RI.

Dengan begitu, anggota DPR dan DPD RI termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan penyelenggara pemerintah daerah, bukan termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.

Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur perihal dana pensiun bagi anggota DPRD.

Daftar Penerima Dana Pensiun

Terdapat beberapa profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974 yang terdiri atas:

1. Pegawai negeri sipil (PNS) pusat

2. Pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3. Anggota ABRI, yang saat ini telah menjadi TNI dan Polri

4. PNS pusat yang diperbantukan pada daerah otonom dan PNS daerah

5. Pegawai lainnya, termasuk pegawai perusahaan negara/bank milik pemerintah yang menjadi peserta dari usaha-usaha di dalam bidang kesejahteraan pegawai negeri.

Selain itu, ada juga pekerjaan lain yang mendapatkan pensiun sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Taspen.

Untuk diketahui, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen merupakan pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara.

Penerima pensiun lainnya, yaitu:

1. Hakim

2. Penerima tunjangan perintis kemerdekaan

3. Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

4. Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan

5. Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan, dan Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi: 

1. Presiden dan wakil presiden

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc

5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Menteri dan jabatan setingkat menteri

10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

11. Gubernur dan wakil gubernur

12. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR RI:

1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60?ri gaji Rp 5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

(Bangkapos.com/Kompas.com/Issha Harruma)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved