Jumat, 17 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Mantan Dirut BUMD Beltim Jadi Tersangka

SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (3/10/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Belitung Timur berinisial SL (55) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur) tahun 2015-2019.

Tersangka SL ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (2/10).

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Belitung Timur menetapkan SL menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp2,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Rita Susanti menyatakan bahwa tersangka SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,” kata Rita didampingi Kasi Intel, Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus, Hamka Juniawan saat konferensi pers di Ruang Pertemuan Kejari Beltim, Rabu (2/10).

Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti, lanjut Rita, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.

SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Rita.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruba han atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Tambahan Tersangka

Rita memastikan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebutkan seluruh direksi dan jajaran telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Sebanyak 15 orang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Pasti (ada penambahan tersangka-red), namun menunggu pengembangan selanjutnya,” kata Rita.

Kasus dugaan tipikor BUMD ini merupakan salah satu kasus prioritas di masa kepemimpinan Kajari Beltim Rita Susanti yang memimpin institusi ini sejak November 2023 lalu. (s1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved