Minggu, 26 April 2026

Korupsi Tata Niaga Timah

Update Korupsi PT Timah, Saksi berdalih Terbitnya Program SHP Akibat Banyaknya Penambang Ilegal

Dikatakan mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk, Riki Fernandes Simanjuntak banyaknya penambang ilegal menjadi

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Update Korupsi PT Timah, Saksi berdalih Terbitnya Program SHP Akibat Banyaknya Penambang Ilegal 

BANGKAPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB. Gunawan.

Dikatakan mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk, Riki Fernandes Simanjuntak banyaknya penambang ilegal menjadi alasan direksi membuat program sisa hasil produksi (SHP) melalui instruksi 030.

"Jadi keluarlah program SHP, borongan pekerjaan SHP pada 2018," kata Riki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Para penambang ilegal itu disebut mengorek bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Keterangan ini Riki sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan crazy rich Helena Lim. 

"Kalau kita bicara presentasenya, kondisi yang menambang antara melalui mitra dan afiliasinya misalnya masyarakat afiliasinya, atau benar benar murni dari masyarakat atau penambang ilegal atau yang tidak berizin itu. Lebih banyak mana persentase penambangannya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

"Lebih banyak yang ilegal itu, Pak," jawab Riki.

Selama bertahun-tahun, banyak masyarakat yang menjadi penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Banyak dari mereka kemudian menjual bijih timahnya ke perusahaan smelter swasta.

PT Timah kemudian mengeluarkan kebijakan penyelamatan aset, di antaranya dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan swasta untuk melakukan penambangan di darat.

Namun, dalam pelaksanaannya kontrak IUJP digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.

Hal ini juga dibenarkan oleh Riki ketika dicecar jaksa dalam sidang tersebut.

"Penambang pendulang ini dapat izin tidak?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," ujar Riki.

Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ridwan Suwandi, mengatakan instruksi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Sisa Hasil Produksi (SHP) sukses menyokong produksi PT Timah.

"Dari hasil produksi PT Timah yang bisa mencapai 80 persen atau sekitar 30 ribu ton bijih timah," kata dia.

Ia menjelaskan instruksi tersebut muncul setelah para direksi PT Timah memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT.

"Waktu itu ada penawaran kerja sama dari PT RBT.

Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter," ujarya.

Suwandi menyebut PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015.

Penambangan justru dilakukan oleh para mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) atau penambang legal, serta para penambang ilegal.

Dia menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.

Alasannya sejak adanya kerja sama dengan smelter swasta, penambangan ilegal semakin masif.

Penambangan ilegal dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah," ucap dia.

Suwandi berujar perintah untuk penggunaan pelimbang tambang ilegal muncul dalam instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan kajian legal.

Setelah itu, barulah dibuat SOP 02. Poin intinya, kata dia, semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.

Tidak hanya instruksi 059, direksi perusahaan pelat merah itu pun turut menerbitkan instruksi 030 dengan tujuan pengamanan aset PT Timah, yang isinya apabila masyarakat pelimbang tidak bersedia menjual bijih timah ke PT Timah, mereka harus keluar dari IUP.

Aturan itu dibuat lantaran masyarakat lebih suka menjual bijih timah ke kolektor karena menggunakan sistem ijon atau gadai.

Sistem tersebut berjalan dengan pemberian modal di awal.

Kegiatan seperti itu, Suwandi melanjutkan, terjadi wilayah tambang darat, yakni di Bangka dan Belitung.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved