BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi Sosialisasikan Jaminan Sosial ke UMKM di Pangkalpinang

Pelaku UMKM diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pendaftaran, kewajiban iuran, dan cara mengakses manfaat yang ditawarkan

Editor: Hendra
IST
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial ke pelaku UMKM di Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bersama dengan Dinas Koperasi Kota Pangkalpinang, menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Jumat (4/10/2024).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha kecil dan mikro mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja mereka, demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja di sektor informal.

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dan dihadiri oleh Sahat Monang (Account Representative Khusus) BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang menjelaskan berbagai manfaat program ini, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kematian (JKM).

Ia menyebut para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pendaftaran, kewajiban iuran, dan cara mengakses manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dibayarkan mulai dari Rp 20.000/bulan dengan manfaat yang diperoleh apabila terjadi resiko meninggal dunia sebesar Rp 42jt untuk ahli waris dan bisa diberikan tambahan beasiswa sampai ke perguruan tinggi apabila yang bersangkutan memiliki 2 orang anak dengan maksimum biaya Pendidikan sebesar Rp 174jt.

"Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerjanya. Ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, karena akan meningkatkan loyalitas dan produktivitas kerja," ujarnya. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, apalagi buat para pelaku usaha, selain memberikan ketenangan bagi para pelaku usaha, pekerja pun akan berkerja keras tanpa memikirkan rasa cemas.
 
Selain itu kami mengimbau pelaku UMKM untuk memastikan dirinya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam bekerja tentunya tidak bisa terlepas dari risiko yang mungkin terjadi.

”Maka dari itu penting bagi pelaku UMKM, khususnya di Kota Pangkalpinang terdaftar sebagai peserta,” tutup Abdul. (*/E2)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved