Bangka Pos Hari Ini
PT Timah Rugi Rp611 Miliar, Imbas Kerja Sama dengan Smelter Swasta
Jadi biaya semua yang dikeluarkan oleh PT Timah itu kalau dihitung total jauh lebih besar dari penerimaan. Karena harga logam pada saat itu memang...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Bersaksi di sidang korupsi tata niaga komoditas timah, Kepala Divisi Keuangan PT Timah periode 2018-2019, Abdullah Umar Baswedan mengungkapkan PT Timah mengalami kerugian Rp611 miliar pada tahun 2019.
Menurut Umar kerugian tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah PT Timah. Hal itu dikarenakan PT Timah menjalin kerja sama dengan pihak smelter swasta.
Ia menjelaskan PT Timah pada 2018 masih meraup untung. Tetapi pada 2019 dan 2020, perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian.
“Seingat saya (kerugiannya mencapai-red) Rp 611 miliar,” kata Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Ia mengungkapkan kerugian tersebut diakibatkan biaya yang dikeluarkan PT Timah terlalu besar dibandingkan harga jual bijih timah.
“Secara umum biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari harga jual,” jawab Umar.
Pengeluaran terbesar PT timah yang menyebabkan kerugian di antaranya biaya sewa smelter. Selanjutnya, kerugian pun dipicu jatuhnya harga timah saat itu.
“Jadi biaya semua yang dikeluarkan oleh PT Timah itu kalau dihitung total jauh lebih besar dari penerimaan. Karena harga logam pada saat itu memang tren harganya turun. Produksi naik kemudian menumpuk, sementara penjualan harganya turun,” jelasnya.
Disampaikan ke Alwin Umar juga mengungkapkan walaupun biaya sewa smelter kemahalan, namun PT Timah tetap melakukan kerja sama dengan pihak smelter.
“Yang saksi ketahui dalam rapat tersebut untuk sewa smelter berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Timah,” tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Alwin Sebut Inisiasi Riza, Program PT Timah Sewa Smelter Swasta
“Saya lupa pastinya, tapi saat itu di atas 3.000. Yang kemudian saya sampaikan setelah rapat itu bahwa biaya itu terlalu mahal,” jawab Umar.
Jaksa kemudian menanyakan apa yang saksi ketahui pada pembicaraan yang belum ada kesepakatan. Berapa yang diucapkan nilainya.
“Saya lupa, tapi seingat saya itu di atas 3.000 kemudian dalam pikiran itu sangat mahal,” jawabnya lagi.
Kemudian dengan kemahalan harga tersebut, jaksa menanyakan apakah disampaikan ke direksi PT Timah.
“Saya hanya menyampaikan ke Pak Alwin Direktur Operasional PT Timah. Karena setelah itu saya tidak terinfo lagi termasuk pembicaraan dan seterusnya. Terus terinfo ada kerja sama,” terang Umar.
Kemudian jaksa menanyakan bagaimana respons dari Direktur Operasional PT Timah.
“Setahu saya Pak Alwin menanggapi yang penting Timah (PT Timah Tbk-red) ada margin. Biaya itu sudah diperhitungkan. Dan saya menanggapi itu karena saya anggap masih wacana. Karena memang pertama kali hadir ketemu dan tidak pernah cerita di balik itu, saya pikir itu masih wacana,” jawab Baswedan.
“Kemudian terjadi kerja sama,” tanya jaksa.
“Ada terjadi dan ada tagihan,” terangnya.
Fakta tersebut diungkap Umar dalam sidang untuk terdakwa pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
Sebagai informasi, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka diduga saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cecar Mantan Dirut
Sementara itu Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kerap mengelak saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar berbagai pertanyaan tentang kerja sama dengan smelter swasta terkait program sewa peralatan processing pelogaman timah.
Riza merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/10), Riza Pahlevi bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Mulanya, hakim mengatakan PT Timah sebagai BUMN harusnya bisa melakukan peleburan logam tanpa kerja sama dengan smelter swasta.
“Padahal Saudara bisa lakukan sendiri, fasilitasnya banyak BUMN, nggak susah. Perizinan gampang, fasilitas apa diperlukan namanya BUMN gampang diberikan, kenapa kok menggunakan pihak ketiga begini. Dari mana itu semua yang menginginkan itu?” ujar hakim.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, saya, mungkin kita mulai, pada sebelum periode 2019, produksi logam PT Timah itu selalu di angka maksimal 30 ribu ton dan untuk mendorong peningkatan produksi, itulah yang tadi kami sampaikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset, SHP, kemudian keluarlah peraturan,” kata Riza dan dipotong hakim.
Hakim meminta Riza tak perlu bercerita panjang lebar dan langsung menjawab dengan jelas.
Hakim pun bertanya mengapa akhirnya kerja sama PT Timah cuma dilakukan dengan lima smelter swasta.
“Ini yang sekarang jadi pertanyaan ini lho, Pak,yang belum terjawab. Kok hanya lima saja yang akhirnya mengadakan kemitraan dengan PT Timah, yang diajak oleh PT Timah. Ada apa?” tanya hakim.
“Karena kebutuhan kapasitasnya cukup terpenuhi oleh lima smelter ini,” jawab Riza.
Hakim juga mempertanyakan mengapa hanya lima smelter swasta ini yang mengajukan kerja sama. Hakim bertanya apakah ada iklan dari PT Timah terkait peluang kerja sama.
“Mereka tahunya dari mana kalau PT Timah akan melakukan kemitraan, apakah itu ada di iklan kah? di website PT Timah atau di koran gitu loh Pak? kok cuma lima PT ini, lima smelter ini yang mengajukan permohonan untuk diajak kemitraan dengan PT Timah, kok tidak 30 smelter swasta. Gimana?” tanya hakim.
“Kalau kenapanya saya nggak tahu Yang Mulia. Tapi beberapa ada yang memang datang ke kami langsung ketemu, terus selain dari lima ini juga ada yang pernah menyampaikan usulan tapi pada saat itu kapasitas sudah tercukupi. Dan memang karena harga waktu itu lagi turun belum ada untuk nambah kapasitas baru lagi karena kapasitas yang udah ada, itu udah cukup untuk mengolah bijih yang kami terima Yang Mulia,” jawab Riza.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian itu berasal dari kerja sama dengan smelter swasta tanpa kajian dan juga kerusakan ekologi. (tribunnews.com/*)
| Rumput Laut Indonesia Disulap Jadi Kancing Baju dan Bingkai Kacamata di Australia |
|
|---|
| Pemulangan Haji Bergulir, Jemaah Babel Dijadwalkan Tiba Mulai 11 Juni |
|
|---|
| Bergandengan Tangan, PDIP Apresiasi Kehangatan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila |
|
|---|
| Ribuan Jamaah Padati ATM Pangkalpinang, Sapi Kurban Presiden Jadi Perhatian |
|
|---|
| It's Such an Honor, Diaspora Indonesia di Paris Terharu Bisa Salat Iduladha Bersama Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241004-Bangka-Pos-Hari-Ini-Jumat-4102024.jpg)