Berita Viral

Sosok N Mahasiswa Lampung Viral Aksi Eksibisionis di Minimarket Terancam DO, Rektor Unila Buka Suara

Mahasiswa berinisial N yang melakukan tindakan tak terpuji itu pun kini ditangkap dan itetapkan sebagai tersangka.

IST
Sosok N Mahasiswa Lampung Viral Aksi Eksibisionis di Minimarket, Rektor Buka Suara 

BANGKAPOS.COM-- Sosok mahasiswa Lampung yang viral pamer aksi eksibisionisme di minimarket jadi sorotan.

Mahasiswa berinisial N yang melakukan tindakan tak terpuji itu pun kini ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam.

Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrik dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Ia mengatakan tersangka berinisial N dan berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. 
 
Menurut Hendrik, dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban.

Tersangka juga mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya.

"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat vital), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," katanya.

Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Viral video aksi eksibisionisme

Sebelumnya, seorang pria di Bandar Lampung direkam kasir minimarket karena melakukan aksi eksibisionisme di lokasi.

Korban menyebut pelaku yang belum diketahui identitasnya itu sudah beberapa kali mempertunjukkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket itu.

Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, terlihat pria itu berpenampilan perlente dengan gaya rambut klimis, kunci mobil tergantung di saku dan menenteng iPhone.

Pria itu tampak mengantri di depan kasir sementara resleting celananya terbuka dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Penjelasan rektor

Sementara itu Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani membenarkan bahwa tersangka N itu adalah salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik (FT).

"Iya saya sudah mendapatkan informasi atas kasus ini," kata Lusmelia saat dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/10/2024). 

Pihak kampus sendiri menyerahkan proses hukum kepada Polresta Bandar Lampung atas kasus N.

"Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.

Lusmelia menambahkan, karena tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.

Ancamannya, mahasiswa itu akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya," kata dia.

(Bangkapos.com/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved