Tribunners

Orientasi Anggota DPRD

Dengan adanya orientasi dan pendalaman tugas yang diikuti anggota DPRD, diharapkan dapat memahami tugas-tugas kedewanan secara lebih cermat

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12 

Oleh: Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12

PELANTIKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota periode 2024-2029 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah selesai dilaksanakan. Pertama, pelantikan dilaksanakan pada anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 28 Agustus 2024. Kemudian dengan waktu bersamaan, tepatnya pada 17 September 2024, dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bangka, anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Setelah itu, pada 23 September 2024, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Belitung. Sehari setelahnya, pelantikan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 24 September 2024. Terakhir, pelantikan anggota DPRD Belitung Timur pada 25 September 2024.

Membaca komposisi yang ada, anggota DPRD periode 2024-2029, baik tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diisi oleh mayoritas wajah baru dengan berbagai macam latar belakang. Untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 36 dari 45 anggota DPRD adalah wajah baru dengan persentase anggota DPRD barunya sebesar 80 persen.

Wajah baru anggota DPRD juga ada di DPRD kabupaten/kota. Persentase wajah baru anggota DPRD berikutnya yakni Pangkalpinang 67 persen, Bangka Selatan 60 persen, Bangka Tengah dan Belitung Timur 56 persen, Kabupaten Bangka 51 persen, dan Kabupaten Bangka Barat 47 persen.

Dengan demikian, hadirnya wajah baru anggota DPRD perlu pengenalan, pendalaman, dan penguatan tugas kedewanan yang mesti dilaksanakan untuk mencapai kinerja yang ditargetkan. Kinerja anggota DPRD yang baik merupakan keharusan dan kebutuhan agar lembaga dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya secara akuntabel dan responsif (Rizal dan Akbal, 2017). 

Keberhasilan lembaga legislatif sangat dipengaruhi oleh kinerja anggota atau hasil kerja yang dicapai oleh anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan. Anggota DPRD menjadi faktor determinan keberhasilan kinerja lembaga legislatif. Anggota DPRD dituntut untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, pengalaman, disiplin diri dan semangat kerja sehingga dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan lembaga tersebut.

Saat ini, para anggota DPRD sedang mengikuti kegiatan pendalaman dan penguatan tugas kedewanan melalui orientasi. Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, orientasi dimaknai sebagai suatu proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sementara itu, pendalaman tugas dimaknai sebagai peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Orientasi dan pendalaman tugas diperlukan untuk mengenalkan dan meningkatkan pemahaman anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Orientasi anggota DPRD bertujuan untuk memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, meningkatkan wawasan kebangsaan, dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam orientasi anggota DPRD, beberapa materi yang disampaikan meliputi wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu institusi penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran besar dalam proses demokratisasi dalam menjalani fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sebagai lembaga legislasi murni, DPRD memiliki tugas dan wewenang yang besar dalam proses pembentukan peraturan daerah yang nantinya akan dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. 

Fungsi legislasi diwujudkan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh kepala daerah. Adapun fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam koridor representasi rakyat dan menjaring aspirasi masyarakat daerah.

Dengan adanya orientasi dan pendalaman tugas yang diikuti anggota DPRD, diharapkan dapat memahami tugas-tugas kedewanan secara lebih cermat. Tak hanya itu, orientasi dan pendalaman tugas yang diikuti anggota DPRD dapat meningkatkan kinerja sehingga pencapaian tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD akan menjadi lebih baik. Anggota DPRD dapat lebih tanggap terhadap aspirasi masyarakat untuk menciptakan proses partisipatif yang lebih efektif. 

Kegiatan pendalaman tugas bagi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan wawasan, informasi dan kemampuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD. Sekali lagi, orientasi dan pendalaman tugas yang diikuti anggota DPRD sebagai landasan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam menjalani tugas-tugas kedewanan yang mengedepankan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved