Paman Haji Isam, Sahbirin Noor Terancam DPO, Menghilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
kalselprov.go.id
Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang 

BANGKAPOS.COM -- Dimana keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus paman dari miliarder Haji Isam, Sahbirin Noor?

Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, namun hingga kini Sahbirin Noor belum juga ditahan.

Bahkan keberadaannya pun kini menjadi misteri, sebab ia tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.

Sebelumnya, Sahbirin Noor terseret OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Orang kepercayaan Sahbirin Noor diduga menerima uang.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved