Larangan dan Tata Tertib Pelaksanaan Test SKD CPNS 2024, Jam Tangan Juga Dilarang Dibawa

Agar tidak terjadi kesalahan saat ujian, peserta wajib mengetahui dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Ini Larangan dan Tata tertibnya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
panrb
Ilustrasi pelaksanaan test SKD CPNS 

BANGKAPOS.COM--Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, panitia seleksi mengingatkan peserta untuk mematuhi tata tertib yang berlaku agar pelaksanaan ujian berjalan lancar.

Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir, di mana peserta saat ini sedang menunggu pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi yang berlangsung pada 23-29 September 2024.

Penjadwalan pelaksanaan SKD CPNS sendiri akan dilakukan pada 2 hingga 8 Oktober 2024, dan ujian dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Agar tidak terjadi kesalahan saat ujian, peserta wajib mengetahui dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024:

  1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
  2. Panitia akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum ujian.
  3. Peserta wajib membawa dokumen identitas seperti KTP elektronik asli atau dokumen penggantinya, serta kartu peserta seleksi.
  4. Peserta yang mengikuti ujian di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
  5. Peserta harus sesuai dengan foto di kartu peserta, dan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, serta bersepatu.
  6. Barang-Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang Ujian:
  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai (ponsel atau tablet)
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Alat tulis
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Komputer selain untuk aplikasi CAT

Larangan bagi Peserta Selama Ujian:

  1. Tidak diperkenankan bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
  2. Dilarang menerima atau memberikan sesuatu tanpa izin panitia.
  3. Peserta tidak diizinkan keluar ruangan kecuali dengan izin dari panitia.
  4. Tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman, serta merokok di dalam ruangan seleksi.

Sanksi:

  • Peserta yang  tidak membawa dokumen yang diperlukan akan dianggap gugur.
  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar aturan selama ujian dapat dikenai teguran lisan hingga dibatalkan partisipasinya dalam seleksi.

Dengan mematuhi tata tertib ini, diharapkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 dapat berjalan lancar dan tertib.(*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved