Penyelundupan Pasir Timah dari Belitung
Sopir Truk Pembawa Pasir Timah di Pelabuhan Sadai Diamankan Polisi
Rudi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel karena membawa truk bermuatan pasir timah di Pelabuhan Sadai
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rudi alias ZA (42) warga Desa Lesung Batang, Kabupaten Belitung harus berusan dengan pihak Kepolisian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (16/10/2024).
Rudi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel karena membawa truk bermuatan pasir timah di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
"Untuk saat ini, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada info terbaru akan kami sampaikan kembali dan barang bukti masih dalam proses hitungan," ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima Ditreskrimsus Polda Babel.
Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk beserta sopir truk.
Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241016-Kabid-humas-Polda-Kepulauan-Babel-Kombes-Pol-Fauzan-Sukmawansyah.jpg)