Berita Bangka Barat

Bawa 35 Kg Sabu, 2 Terdakwa Kasus Narkoba di Bangka Barat Divonis Hukuman Mati, Bukan yang Pertama

Dua terdakwa kasus narkoba di Bangka Barat divonis hukuman mati, ini Beberapa narapidana kasus narkoba di Indonesia telah menjalani eksekusi mati

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram, melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kabupaten Barat Barat hanya bisa tertunduk lesu. Usai Hakim Ketua Iwan Gunawan memutuskan vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mentok, Kamis (24/10/2024) sore 

BANGKAPOS.COM--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram.

Kedua terdakwa, Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara, Bangka Barat, dan Sien alias Sien (27) warga Sungai Somor, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman mati pada Kamis (24/10/2024) sore.

Vonis hukuman mati ini, sendiri baru pertama terjadi di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.

Yuanita, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, menyatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan mereka.

 "Pidana mati ini sesuai dengan tuntutan kita, hanya ada perbedaan kecil terkait barang bukti mobil yang dikembalikan ke pihak finance," ujarnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 "Kami masih menunggu keputusan dari terdakwa apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak," tambah Yuanita.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan bersama dua hakim anggota, vonis mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan beratnya barang bukti narkoba sebesar 35 kilogram.

 Jika beredar di masyarakat, sabu-sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 35 miliar dan dapat merusak generasi muda.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus ini, sementara perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

Hukuman mati merupakan pidana terberat di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman ini khusus diterapkan kepada pengedar narkoba yang dianggap melakukan kejahatan luar biasa dan mengancam keamanan masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba.

Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga Negara Indonesia.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved