Senin, 20 April 2026

Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sore Ini Sidang Vonis Dua Terdakwa Kurir Sabu 35 Kilogram di Pengadilan Negeri Mentok

Pantauan Bangkapos.com di halaman Pengadilan Negeri Mentok ramai personel Polres Bangka Barat dan Kejari Bangka Barat menunggu sidang

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Pengadilan Negeri Mentok 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Mentok dijadwalkan menggelar sidang vonis kasus penyelundupan narkoba 35 Kilogram (Kg) jenis sabu senilai Rp 35 Miliar, Kamis (24/10/2024) sore, 

Terdakwa adalah Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut dua terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menuntut dua terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram (Kg), dengan hukuman mati. Persidangan pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan, Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Hakim Anggota Arindo, dan Panitera Pengganti Yodi. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menuntut dua terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram (Kg), dengan hukuman mati. Persidangan pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan, Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Hakim Anggota Arindo, dan Panitera Pengganti Yodi.  (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Pantauan Bangkapos.com di halaman Pengadilan Negeri Mentok ramai personel Polres Bangka Barat dan Kejari Bangka Barat menunggu sidang.

Mereka ini mengamankan jalannya sidang dengan berjaga di sudut gedung Pengadilan Negeri Mentok.

Hingga pukul 15.06 WIB sidang vonis terhadap dua terdakwa kurir narkoba belum digelar. 

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa telah membacakan pledoi atau pembelaan agar dapat terbebas dari hukuman mati.

Dalam pledoi, kedua terdakwa meminta Majelis Hakim untuk melepas dari tuntutan hukuman mati yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dilakukan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan, Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Hakim Anggota Arindo pada Selasa (15/10/2024) lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Kusmoyo mengatakan isi dari surat pembelaan yang dibacakan terdakwa terkait permohonan keringanan hukuman.

"Intinya kita minta diringankan karena mereka ini hanya perantara atau kurir saja. Tapi sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim, itu saja," kata Kusmoyo kepada Bangkapos.com, Selasa (15/10/2024).

Kusmoyo mengatakan yang harus menjadi pertimbagan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, mereka hanya kurir dan tidak tahu jumlah sabu yang dibawa.

"Yang bisa meringankan karena mereka ini hanya membawa barang saja. Terkait jumlahnya berapa, mereka kan tidak tahu. Menanggapi tuntunan mati, ya kami sebagai penasihat hukum hanya membela. Harapannya seadil-adilnya pertimbangan majelis hakim," harapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved