Di Mana Ronald Tannur usai Divonis Bebas? Sempat ke Luar Negeri sebelum Dicekal
Lantas dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini? Rumah orang tua Ronald Tannur, Edward Tannur sempat digeledah beberapa waktu lalu. Namun...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur pun kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Lantas dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini?
Rumah orang tua Ronald Tannur, Edward Tannur sempat digeledah beberapa waktu lalu.
Namun tidak terlihat batang hidung Ronald Tannur di kediaman orang tuanya tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur.
Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10/2024) atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.
Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut.
Saat penggeledahan tidak terlihat Ronald Tannur.
"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur kami lakukan penggeledahan."
"Untuk dimananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya, Kamis (24/10/2024).
Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.
Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.
Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri
Keberadaan Ronald Tannur masih menjadi tanda tanya.
Dimana Ronald Tannur usai divonis bebas?
Ronald Tannur dikabarkan sempat pergi ke luar negeri sebelum pihak Kejaksaan melakukan pencekalan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera (29) tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati menyebut, pihaknya telah melakukan pencekalan kepada Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Mia ketika menghadiri pengukuhan mahasiswa baru dan vokasi di Kampus C, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (14/8/2024).
“Sudah (udah dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif, beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” kata Mia.
Mia mengungkapkan, Ronald sempat pergi keluar negeri beberapa waktu lalu, namun sekarang sudah kembali.
Saat ini, menurutnya, Ronald Tannur ada di Surabaya.
“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar (negeri), tapi sudah kembali ke Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Mia, tim jaksa tengah menyusun memori kasasi untuk menanggapi vonis bebas Ronald.
Dia pun berharap, dalam tahapan proses hukum tersebut keadilan ditegakkan.
“Jangka waktunya, kami koordinasikan (memori kasasi) dengan Kejari (Kejakasaan Negeri) Surabaya."
"Karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mia menjamin dan memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri.
"Insha Allah aman di dalam Indonesia," kata Mia.
Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachma ikut ditangkap bersama tiga hakim PN Surbaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyuap tiga hakim ini agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera.
Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, eks Anggota DPR RI dari Partai PKB.
Lisa disebut sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur agar menyuap tiga hakim tersebut.
Kejagung berhasil membongkar kejahatan mereka dan menemukan uang puluhan miliar.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Lisa Rachma ditemukan beberapa bukti yang bisa menjadi bukti kuat.
Diketahui sebelumnya Lisa Rahmat adalah pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur dengan sangkaan dugaan pembunuhan yang dilakukan kepada Dini, pacarnya.
Dalam bergulirnya penanganan kasus ini mulai dari Ronald ditangkap hingga pengadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa termasuk yang menangani masalah ini.
Keputusan yang dilakukan oleh tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memberikan putusan bebas terhadap Ronald.
Namun pihak keluarga korban, Dini, tidak terima bahkan melaporkan dan meminta bantuan pihak DPR RI untuk ikut mengawal kasus ini dan memohon keadilan.
Hasil keputusan ini pun sempat viral dan mengundang berbagai macam pendapat dari berbagai pakar.
Hingga akhirnya pihak Mahkamah Agung melakukan pembatalan keputusan pembebasan terdakwa melalui sidang kasasi.
Dari hasil putusan tersebut, pihak Kejaksaan pun bergerak melakukan penyelidikan hingga dapat menemukan bukti-bukti melalui Operasi Tangkap Tangan di kediaman Lisa Rachma.
Kantor yang diduga miliknya ini berada di kota Surabaya bernama Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
Bangunan ini terletak di Jalan Raya Kendalsari nomor 51-52 kawasan Rungkut, Surabaya.
Tempatnya berupa dua ruko yang berdampingan, masing-masing memiliki tiga lantai dengan bagian depan tertulis Lisa Associate Legal Consultant.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah toko ini hingga diperoleh barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar Amerika, serta 717.043 dolar Singapura.
Tak hanya itu saja, juga ditemukan beberapa bukti lain terkait dengan sejumlah catatan transaksi dari tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berikutnya meluncur ke apartemen milik Lisa yang ada di Jakarta, tepatnya Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.126.000.000, bukti penukaran valas, handphone, bukti catatan pemberian kepada nama-nama yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Semua itu seperti diungkapkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Rabu, 24 Oktober 2024.
Disinyalir ada dugaan bahwa Lisa Rahmat selaku pemberi gratifikasi memberikannya kepada ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pemberi suap.
Untuk memudahkan penyidikan maka Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, khusus untuk para tahanan wanita.
Sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sedikit informasi terkait pengacara dengan rambut sebahu yang diperkirakan berasal dari Surabaya ini, termasuk agama yang dianutnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| Kartu Debit Visa Bank Sumsel Babel, Nasabah Bisa Berbelanja hingga Bayar Transportasi di Luar Negeri |
|
|---|
| Soal Konflik di Timur Tengah Prabowo Klaim Indonesia Sudah di Jalur yang Benar |
|
|---|
| Utang Luar Negeri RI Naik ke US 214,3 Miliar di Akhir 2025, BI Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Profil Sugiono Menteri Luar Negeri Eks Perwira TNI, Kinerjanya Dikritik Dino Patti Djalal |
|
|---|
| Profil Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 10 Tahun, Punya 3 Titel Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241025-Dimana-Ronald-Tannur-usai-Divonis-Bebas.jpg)