Bangka Pos Hari Ini
Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan
jika nantinya majelis hakim menyimpulkan barang-barang yang disita Kejaksaan dari Sandra Dewi tidak terkait perkara dugaan rasuah Harvey, maka ...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Aktris Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka rekening dan melepaskan aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan ini diungkapkan kuasa hukum suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat itu, sidang dengan agenda pemeriksaan ahli sudah selesai. Di penghujung sidang, pengacara menyampaikan kepada majelis hakim mengenai permohonan tersebut.
“Berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya,” kata kuasa hukum Sandra dan Harvey di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Tim kuasa hukum kemudian mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengatakan, pihaknya belum menerima surat tersebut. Menurutnya, surat itu akan sampai di tangan majelis hakim dalam beberapa waktu ke depan.
Menurut Hakim Eko juga, rekening itu berada dalam status penyitaan JPU.
“Kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya, apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya,” ujar Hakim Eko.
Terpisah, kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengatakan, jika nantinya majelis hakim menyimpulkan barang-barang yang disita Kejaksaan dari Sandra Dewi tidak terkait perkara dugaan rasuah Harvey, maka aset itu harus dibuka dan dilepaskan.
“(Jika disimpulkan tidak terkait) pastinya Majelis akan Memerintahkan untuk membuka dan mengembalikan semua barang-barang milik Bu SD (Sandra Dewi) yang tidak terkait dengan perbuatan yang didakwakan kepada HM (Harvey Moeis),” tutur Harris saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, ketika dihadirkan sebagai saksi Harvey Moeis pada Kamis (10/10) lalu, Sandra Dewi menangis di depan majelis hakim.
Saat itu, ia menceritakan semua rekeningnya diblokir penyidik Kejaksaan Agung sehingga mengalami kesulitan finansial.
Menurut Sandra Dewi, beberapa rekening yang diblokir itu tidak terkait dengan perkara Harvey Moeis. Sebab, ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta. Ia menyebut, uang dalam rekening itu berasal dari pekerjaannya sebagai brand ambassador dan endorsement.
Karena diblokir, ia mengaku mengalami kesulitan.
“Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis.
“Jadi saya pinjam,” ujar Sandra Dewi lagi. (kcm)
Sandra Dewi
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
korupsi timah
Kejaksaan Agung
Majelis Hakim
Bangka Pos Hari Ini
aset
| Di Balik Kebakaran Kampung Melintang, Api Datang saat Duka Belum Usai |
|
|---|
| Anak Justiar Noer Menyusul ke Lapas |
|
|---|
| Rp89,7 Miliar Raib, Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Ilegal Sarang Ikan dan Nadi |
|
|---|
| Doa Istri di Balik Kecelakaan Pangkalpinang- Mentok: Allah Izinkan Memori Terakhir Bersamamu Indah |
|
|---|
| Sepi dan Tertutup, Kampus Azzahra Jadi Sorotan di Tengah Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hellyana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241025-Bangka-Pos-Hari-Ini-Jumat-24102024.jpg)