BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung atas Perlindungan Sosial bagi Pekerjanya

Para pekerja ini sudah mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan beragam...

Istimewa
Perwakilan Bpjamsostek cab. Pangkalpinang bersama Pemilik dan karyawan Pabrik Kerupuk Yung-yung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada pabrik kerupuk Yung-Yung yang telah mendaftarkan para pekerjanya untuk memperoleh perlindungan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan langkah ini, para pekerja kini mendapat jaminan perlindungan dalam bekerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan, dengan telah didaftarkanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja pabrik kerupuk tersebut sudah mendapatkan perlindungan sosial.

"Para pekerja ini sudah mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan beragam manfaat perlindungan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," kata Abdul Shoheh, Selasa (29/10).

Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga telah membantu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja di sektor informal.

Ia mengatakan, dengan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800/bulan dengan manfaat yang diperoleh apabila terjadi resiko meninggal dunia sebesar Rp42 juta untuk ahli waris dan bisa diberikan tambahan beasiswa sampai ke perguruan tinggi apabila yang bersangkutan memiliki 2 orang anak dengan maksimum biaya Pendidikan sebesar Rp174 juta.

"Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerjanya. Ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, karena akan meningkatkan loyalitas dan produktivitas kerja," ujarnya. 

Menurut Abdul, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, apalagi buat para pelaku usaha, selain memberikan ketenangan pagi para pelaku usaha, pekerja pun akan bekerja keras tanpa memikirkan rasa cemas.
 
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pelaku UMKM untuk memastikan dirinya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam bekerja tentunya tidak bisa terlepas dari risiko yang mungkin terjadi.

”Maka dari itu penting bagi para pelaku UMKM, bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Caranya sangat mudah dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung aja datang ke kantor cabang terdekat,” ucap Abdul. (*/E2)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved