Kata Mahfud MD Soal Uang 1 Triliun dan Emas 51 Kg di Rumah Zarof Ricar: Titipan Orang
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang tel
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar sudah selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA yaitu sejak tahun 2012-2022.
Sementara, kata Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar itu belum sempat dibagi ke hakim.
"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.
Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.
Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang 'menitipkan' kasus kepadanya.
"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Jokowi Cuma Bisa Kirim Video Pesan Singkat Untuk Projo |
|
|---|
| Sosok Handy Geniardi Eks Komandan Kopassus Jadi Direktur Operasi PT Timah |
|
|---|
| Profil Menara 3 Petronas yang Terbakar, Kobaran Api Bermula dari Restoran |
|
|---|
| Profil Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Mohon Maaf Seusai Tonjok Muka Kepala SPPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kata-Mahfud-MD-Soal-Uang-1-Triliun-dan-Emas-51-Kg-di-Rumah-Zarof-Ricar-Titipan-Orang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.