Berita Viral
Ipda Rudy Soik Ikhlas Dipecat, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang: Bukan Dipecat Selidiki Mafia BBM
Ipda Rudy Soik yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang ini mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT nanti.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik akan menghadapi sidang banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
Polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang ini mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT nanti.
Ipda Rudy Soik dikenakan hukuman PTDH karena dinilai melanggar kode etik dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
"Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu," kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif.
Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.
"Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri," ucapnya.
Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu.
Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut.
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu."
"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.
Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya.
Di sisi lain, ia juga menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.
"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.
Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Dipecat Bukan karena Selidiki Kasus Mafia BBM
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024), Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membantah Ipda Rudy Soik dikenakan PTDH karena menyelidiki kasus mafia BBM.
Dia menegaskan dipecatnya Ipda Rudy Soik karena akumulasi pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.
"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.
Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.
Hanya saja, sambungnya, Rudy tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.
"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel saat
Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk menyelidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.
Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.
Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.
"Kemudian (Rudy) selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," kata Daniel.
Daniel juga mengatakan Rudy turut memfitnah Propam menerima setoran dari mafia BBM.
Imbasnya, Rudy lagi-lagi dijatuhi sanksi etik buntut fitnah itu.
Tak cuma itu, Rudy juga kembali disanksi etik buntut beberapa kali tidak berdinas selama tiga hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.
Terakhir, Daniel menutrukan Rudy akhirnya dipecat buntut dinilai menyalahi SOP penyidikan terkait kasus mafia BBM di NTT dengan memasang garis polisi.
"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia.
Komisi III DPR Minta PTDH Rudy Soik Dipertimbangkan Lagi
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik.
"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.
"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.
Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.
"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.
Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.
"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024).
Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.
Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut.
Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Sebelum disanksi PTDH, Rudy Soik juga memiliki beberapa pelanggaran etik.
Rudy pernah diamankan Propam saat di tempat karaoke, ia disebut-sebut tengah melaksanakan hiburan hingga minum-minuman beralkohol.
Rudy juga disebut pernah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara mafia BBM yang baru ia tangani.
Ia mengeklaim, anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Kiki Safitri, Bagus Santosa)
Dapat Amnesti Ongen Doakan Jokowi: Selamat Menjalani Hidup Sebagai Warga Negara Biasa Pasca Lengser |
![]() |
---|
Sosok Diva Febriani Anggota Paskibraka di Madina Tewas Dibunuh, Pelaku Tetangga Korban |
![]() |
---|
Sosok dan Kekayaan Haji Sutar yang Rumahnya Digeledah BNN, Dijuluki Wong Kayo Lamo |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Zafa Usai Yusuf Ditangkap Kasus Penggelapan Motor, Dulu Viral Ditolong Konten Kreator |
![]() |
---|
Sosok Ongen Dulu Viral Hina Jokowi dengan Caption Papadoyan, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.