Biodata Ipda Rudy Soik yang Kini Ikhlas Batal Dipecat atau Tidak Saat Sidang Banding

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polda NTT non lulusan Akpol yang dipecat usai membongkar kasus BBM dan kini pasrah pada hasil sidang bandingnya.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Biodata Ipda Rudy Soik yang Kini Ikhlas Batal Dipecat atau Tidak Saat Sidang Banding 

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polda NTT non lulusan Akpol yang dipecat usai membongkar kasus BBM dan kini pasrah pada hasil sidang bandingnya.

Apa kata Mabes Polri dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga soal sidang banding Rudy Soik?

BANGKAPOS.COM - Nama Ipda Rudy Soik jadi sorotan karena dipecat sebagai polisi.

Pasalnya, pemecatan terhadap Rudy Soik dilakukan usai dirinya membongkar kasus Mafia BBM.

Siapa Ipda Rudy Soik lebih jauh?

Profil

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM.

Melansir Antara, Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).

Usia Rudy Soik kini adalah 41 tahun.

Ia menjabat sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan telah lama bertugas di Polda NTT.

Selain itu, Ipda Rudy Soik dikenal aktif memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal marak di NTT.

Fakta menariknya, sebagai perwira, Ipda Rudy Soik bukanlah lulusan Akpol.

Ia adalah lulusan S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan saat ini sedang menyelesaikan tesis sebagai mahasiswa S2 Hukum di universitas yang sama.

Rudy menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Yupenkris Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Kemudian melanjutkan ke SMP Katolik Xaverius Kefamenanu, dan SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah.

Rudy mengawali pendidikan kepolisiannya melalui Pendidikan Bintara Polri Diktukba pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, kemudian melanjutkan pendidikan perwira melalui Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri SIP angkatan 50 pada tahun 2021 di Megamendung, Bogor.

Ipda Rudy Soik memulai kariernya di kepolisian pada tahun 2004 di Satuan Intelkam Polres Kupang.

Pada tahun 2007 hingga 2012, ia bertugas di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, kemudian menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT pada periode 2012 hingga 2014.

Pada 2014, ia ditugaskan dalam Satgas Human Trafficking Polda NTT hingga tahun 2016.

Setelah itu, Rudy melanjutkan tugasnya sebagai penyidik di Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan pada 2016 sampai 2019, lalu bergabung sebagai penyidik di Subdit TPPO Ditkrimum Polda NTT pada tahun 2019 hingga 2020.

Pada tahun 2020, ia kembali menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT hingga 2022, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolsek Biboki Utara, Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun yang sama.

Pada 2022, Rudy menjabat sebagai Kanit Tipidkor Polresta Kupang Kota, lalu pindah menjadi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kota Kupang pada tahun 2023.

Ia kemudian dipercaya sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga Juli 2024 sebelum dipindahkan ke Yanma Polda NTT.

Selama bertugas, dirinya berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Di antaranya adalah kasus peredaran uang dolar AS palsu dengan tersangka Jimy King, serta
kasus BBM ilegal yang melibatkan Direktur PT Sinar Bangunan.

Pengungkapannya terhadap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Dinas Pendidikan Timor Tengah Selatan (TTS) dengan tersangka Seperianus Ola.

Tak hanya itu, Rudy turut mengusut kasus pembunuhan dengan tersangka TK, seorang pemilik lahan seluas 200 hektare di Kota Kupang.

Dalam ranah penanganan kasus perdagangan orang, Rudy mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, di antaranya Boy Apeles Moy dan Yusmina Neno Halan.

Di bidang yang sama, ia juga berhasil menangani kasus perdagangan orang dengan tersangka Selvi Margarita Koy, Yanti Banu, serta Davi Tabana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upayanya menekan angka kasus perdagangan orang di wilayah NTT.

Beberapa kasus perdagangan orang lainnya yang ia tangani melibatkan tersangka Habel Pah, Martinus Nenobota, Florentina Leoklaran, Sarifudin asal Sulawesi Selatan, Jiter Oris Benu, serta Tedy Mo yang terkait dengan PT Malindo Mitra Perkasa.

Prestasi ini memperlihatkan konsistensi Rudy dalam mengungkap berbagai kejahatan serius selama bertugas.

Namun malang bagi dirinya, beberapa waktu lalu ia diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan ini diambil setelah dirinya dinilai melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. 

Rekam jejak Rudy Soik sebagai polisi yang aktif memberantas kasus TPPO di NTT bahkan diakui oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anak Hashim Djojohadikusumo alias keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Rahayu Saraswati pun embelanya.

"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras saat hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurut keponakan Presiden Prabowo Subianto itu, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. 

"Padahal, ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan, ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.

Sara sendiri menilai jika Rudy memiliki rekam jejak atau track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

"Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya Tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," pungkas dia.

Ikhlas Hasil Banding Putuskan Batal Dipecat atau Tidak

Polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang ini mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT nanti.

Ipda Rudy Soik dikenakan hukuman PTDH karena dinilai melanggar kode etik dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
 
"Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu," kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif. 

Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.

"Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri," ucapnya.

Polri Sebut Rekomendasi Komisi III DPR RI Bakal Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi hasil rekomendasi Komisi III DPR RI soal Ipda Rudy Soik dipecat lalu jadi polemik.

Polri menyebut akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI. 

“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024). 

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III soal Ipda Rudy Soik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT. 

“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.

“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Sidang Banding Rudy Soik Akan Digelar

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menayatakan  sidang banding akan digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy Soik.

Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.

Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel dikutip dari kompas.com.

Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.

Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol.

Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.

"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap Daniel

Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.

Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.

Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.

Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.

"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Daniel.

Seperti diketahui, polemik ini bermula saat Ipda Rudy Soik dipecat dan disebut pemecatannya terjadi setelah ia mengusut kasus mafia bahan bakar minya (BBM).

Polemiknya bahkan berbuntut panjang hingga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

(Wartakota/ antara/kompas.com/ tribunnews/ bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved