Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Putusan Mahkamah Agung terkait UU Cipta Kerja bagai angin segar bagi buruh.
Seperti yang diketahui, Partai Buruh menyampaikan gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada tujuh poin yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia.
Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 70 persen gugatan uji materi UU Cipta Kerja.
Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
Berikut poin-poin penting mengenai putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Keterbatasan Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia.
Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
PKWT Paling Lama Lima Tahun
Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang.
Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.
Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.
Alasan PHK
Dalam UU Cipta Kerja, alasan pemutusan hubungan kerja dari yang sebelumnya telah dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi lebih variatif yang diatur dalam peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja misalnya alasan PHK karena efisiensi mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam PP No 35 tahun 2021.
Jenis Outsourcing Dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
Besaran Uang Pesangon
Mengembalikan nilai perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan antara lain besaran pengali Uang Pesangon dalam hal Pensiun sebelumnya dihitung 2 kali dan diganti menjadi 1,75 dan dihapus/dihilangkannya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;
Bisa Libur 2 Hari Seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
Respon Pemerintah Terkait Keputusan MK
Kementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian akan segera menginisiasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
”Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."
"Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pernyataan resmi, Jumat (1/11/2024), di Jakarta.
Kemenaker menyampaikan akan menggunakan forum dialog, seperti di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah juga berusaha memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan perlu turut ambil bagian dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan patuh pada putusan MK karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Ia juga juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Di sisi lain, komunikasi juga akan dijalin dengan DPR selaku pembentuk UU bersama pemerintah.
Supratman mengaku belum membaca isi putusan secara lengkap. Namun, ia telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai putusan tersebut.
Airlangga pun disebut sudah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.
Menurut Supratman, situasi ini juga menjadi momentum untuk merevisi UU Ketenagakerjaan.
Sebab, kehadiran kementerian baru, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, memerlukan pengaturan baru terkait kewenangan kementerian tersebut di bidang ketenagakerjaan.
Respons Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan MK itu dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
Tanpa kepastian hukum, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
”Kami menghormati proses hukum di MK dan akan mematuhi putusan MK tersebut. Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh dan kepentingan dunia usaha."
"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan tertulis terkait standpoint Apindo terhadap putusan MK tentang judicial review uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Shinta, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global.
Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.
Kondisi itu secara langsung memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.
Saat ini Apindo tengah mengkaji lebih dalam dampak putusan MK, terutama kebijakan yang berdampak pada kluster ketenagakerjaan.
Apindo juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan MK.
”Kami berharap dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil pemerintah agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha."
"Kebijakan yang adaptif dan proporsional akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha secara keseluruhan,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.id)
| Argumentasi Hukum dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perspektif Perkara Korupsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Firman Soebagyo, Politikus Dukung Penghapusan Pensiun Seumur Hidup DPR |
|
|---|
| Video: Jokowi Respons Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres di MK |
|
|---|
| Nasib Adies Kadir sebagai Hakim MK di Ujung Tanduk, MKMK Segera Beri Putusan Sidang Etik |
|
|---|
| Heboh PHK Ratusan Buruh Mie Sedaap Jelang Lebaran 2026, DPR Turun Tangan dan Perusahaan Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240315-Gedung-MK.jpg)