PDIP dan Gerindra Pertanyakan Kejagung Soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

PDIP dan Gerindra kompak mempertanyakan Kejagung soal dugaan motif politik dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
PDIP dan Gerindra Pertanyakan Kejagung Soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula 

PDIP dan Gerindra kompak mempertanyakan Kejagung soal dugaan motif politik dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Pemerintahan Prabowo bahkan dianggap dirugikan jika tak ada penjelasan lengkap mengenai konstruksi hukumnya.

Seperti apa sorotan lengkap keduanya?

BANGKAPOS.COM - PDIP dan Gerindra sama-sama mempertanyakan Kejaksaan Agung mengenai penetapan Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016.

Keduanya mempertenayakan soal dugaan motif bermuatan politik pada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah kabar yang mengejutkan semua pihak.

Dia pun menduga ada intervensi hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sampai akhirnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba.

“Ya semuanya mengagetkan, karena kita melihat mohon maaf, ada partai politik yang ketua umumnya diganti mendadak, itu kan juga menggunakan intervensi hukum,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Minggu (3/11/2024).

Hasto sependapat dengan anggapan sejumlah pihak bahwa ada muatan politik dalam penanganan perkara tersebut.

Sebab, konstruksi hukum kasus itu masih belum lengkap dan terdapat hal-hal yang bisa diperdebatkan.

“Ya disinyalir sarat muatan politik, bahkan saudara Habiburokhman dari Partai Gerindra pun di Komisi 3 mengatakan logika dan konstruksi hukumnya masih sangat sumir,” kata Hasto.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum oleh aparat agar tidak ada kesewenang-wenangan dan membuat penegakan hukum seperti zaman kolonial.

Hasto juga berharap agar masyarakat tidak takut untuk melawan dan melaporkan upaya intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

“Maka sekarang mari kita bergerak, hukum ini jangan menjadi hukum kolonial, seperti zaman Belanda, ini kemunduran. Hukum harus kita hadapi bersama-sama, maka kita bergerak rakyat bersatu,” kata Hasto.

“Siapapun aparatur negara yang menyalahgunakan hukum sehingga tidak berkeadilan, yang menyalahgunakan untuk kepentingan Pilkada, maka kita harus hadapi bersama-sama, jangan takut,” ujar dia.

Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih. 

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Pihak Kejagung mengeklaim tidak ada unsur politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi ini.

Habiburrokhman Sebut Berpotensi Rugikan Pemerintahan Prabowo

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) segera menjelaskan duduk perkara penangkapan terhadap mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejagung RI karena kasus dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI pada 2015-2016.

 "Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Permintaan itu disampaikan Habiburokhman lantaran, dia menilai konstruksi hukum terhadap penangkapan Tom Lembong masih belum jelas.

Bahkan dirinya mengaku, mendapatkan pertanyaan yang menuding kalau penangkapan terhadap Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi politik.

"Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik, banyak yang bertanya kepada saya, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," beber dia.

Bahkan, dirinya merasa khawatir kalau penangkapan terhadap Tom Lembong yang tanpa penjelasan ini bisa terpengaruh pada Pemerintahan Prabowo Subianto.

Dirinya menilai, jangan sampai karena belum adanya penjelasan dari Kejagung malah berdampak pada anggapan kalau Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dan Presiden RI saat ini menggunakan instrumen hukum dalam hal politik.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," kata Ketua Komisi III DPR tersebut.

Atas hal itu, Habiburokhman menilai sejatinya penegakan hukum harus dijunjung tinggi di Indonesia.

Pasalnya hal itu, selaras dengan cita-cita politik dalam bidang hukum di pemerintahan.

"Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tandas Habiburokhman.

Diketahui, Tom Lembong sebelum ditangkap dan ditahan Kejagung, menjadi bagian tim sukses calon presiden Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

Anies Baswedan dan capres Ganjar Pranowo menjadi rival Prabowo Subianto sebelum akhirnya pilpres tersebut dimenangi Prabowo. (Tribunnews/ Kompas.com/ bangkapos.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved