Pemda Konawe Selatan Dikritik PGRI usai Somasi Guru Supriyani : Memaafkan Rakyat Lebih Mulia
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menilai tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memberikan somasi kepada Supriyani tidak seharusnya...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melayangkan somasi kepada guru Supriyani.
Somai tersebut merupakan buntut dari tindakan Supriyani yang membatalkan kesepakatan damainya dengan Aipda Wibowo.
Kesepakatan damai tersebut terjadi usai diinisiai oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Imbas dari pembatalan kesepakatan damai, Supriyani dihadiahi surat somasi yang diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.
Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Pemkan Konawe Selatan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara buka suara.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menilai tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memberikan somasi kepada Supriyani tidak seharusnya terjadi.
Apalagi kondisi Supriyani sebagai guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan.
Halim menekankan, Supriyani, yang hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan, seharusnya tidak layak disomasi oleh pemerintah daerah.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkap Halim saat dihubungi pada Jumat (8/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi.
Halim menjelaskan, Supriyani saat ini sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Ia berpendapat, keputusan Supriyani untuk mencabut surat damai didasari oleh pertimbangan yang mendalam.
Pemda, kata dia, seharusnya memahami kondisi yang dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.
Supriyani Cabut Kesepakatan Damai
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan proses mediasi tersebut kondisi guru SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.
"Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).
Pada Selasa (5/11/2024), Supriyani dipertemukan dengan Aipda WH dan istrinya, NF, guna berdamai.
Pertemuan itu diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan tersebut agar kasus itu tak menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.
"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."
"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.
Sehari setelahnya, Rabu (6/11/2024), Supriyani membuat surat pernyataan bermaterai, yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Ia juga mengaku tak mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian.
"Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa, dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," kata Supriyani, Rabu.
"Dengan ini (saya) menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024," imbuh dia.
Menurut pengakuan Supriyani, pada Selasa, ia seharusnya mendatangi Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait uang damai.
Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin agar berkunjung ke rumah jabatan.
Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.
Buntut pertemuan itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.
Pasalnya, Samsuddin dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.
Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
| Oknum TNI Diduga Cabuli Siswi SD di Konawe Selatan, Sertu MB Kini Masuk DPO |
|
|---|
| Masih Banyak Desa Bermasalah, Pemkab Bangka Selatan Genjot Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan |
|
|---|
| PGRI Bangka Gandeng YLBH-LSS, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru |
|
|---|
| Festival Ramadan 2026 PGRI Koba Berlangsung Meriah, Ajang Unjuk Kemampuan Generasi Muda |
|
|---|
| Menyambut Puasa Layar The 30-Day Digital Reset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241108-Pemda-Konawe-Selatan-Dikritik-PGRI-usai-Somasi-Guru-Supriyani.jpg)