Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tak Berwenang tapi Eks Plt Kepala ESDM Babel Tetap Terbitkan RKAB Tambang Timah
Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyoroti penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah di Bangka Belitung.
Penerbitan RAKB pertambangan timah pada kurun waktu 2025 hingga 2022 oleh kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung jadi masalah.
Hal itu pula yang menjerat empat mantan kepala dinas dan mantan pelaksana tugas (plt) kepala dinas ESDM dalam pusaran kasus korupsi tata niaga timah yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Saat bersaksi di persidangan, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak.
Rusbani bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
"Apakah dahulu saudara sebelum diangkat menjadi Plt sudah diterbitkan juga RKAB," tanya hakim Fahzal Hendri di persidangan.
Kemudian saksi Rusbani mengaku tak tahu hal itu.
"Bukan seperti itu yang mulia, yang sebelum saya, saya tidak tahu," kata Rusbani pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
"Jadi salah satu syarat penerbitan RKAB itu CPI. Apakah saudara tahu (4 smelter) sudah memenuhi itu apa belum,? tanya hakim Fahzal kembali.
Menjawab hal itu Rusbani menerangkan kalau tidak memenuhi syarat, tidak ada CPI, permohonan pihak smelter pasti ditolak.
"Saudara tahu empat perusahaan yang melakukan penambangan sesuai dengan izin wilayah penambangan. Bisa saudara pastikan," kata hakim Fahzal.
"Sehingga saudara terbitkan RKAB itu. Sebetulnya saudara sebagai Plt tidak boleh menerbitkan mengeluarkan kebijakan yang strategis," lanjut hakim Fahzal.
Kemudian Rusbani menjawab pihaknya tak melihat sepenuhnya aktivitas penambangan di wilayah izin penambangan PT Timah di Bangka Belitung.
"Kami memang tidak melihat Yang Mulia," jawab Rusbani.
Rusbani yang belum selesaikan jawabannya langsung dipotong hakim Fahzal.
"Itulah masalahnya. Tugas siapa itu yang bertugas mengevaluasi RKAB," tanya hakim Fahzal yang kemudian dijawab Rusbani ada inspektur tambang.
Alasan PT Timah Tak Garap Sendiri Wilayah IUP-nya
Pada sidang sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar mengungkap alasan kenapa PT Timah melibatkan masyarakat menggarap penambangan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Dalam sidang sebagai saksi mahkota, Alwin menjelaskan, ada dua alasan mengapa ada sejumlah area tambang yang tak digarap sendiri oleh PT Timah meski area tersebut berada di wilayah IUP miliknya.
Pertama adalah masalah kepemilikan lahan, kedua adalah masalah efisiensi.
Dalam urusan lahan, Alwin menjelaskan, ada area-area yang secara status kepemilikan lahan berada di bawah kepemilikan masyarakat secara sah meski masuk dala wilayah IUP PT Timah.
Agar pertambangan di area tersebut bisa dilakukan, PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan dari masyarakat agar memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC).
Alwin lantas ditanya, mengapa PT Timah tidak membebaskan saja lahan tersebut dari masyarakat.
"Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) nggak? Kan mereka belum tentu mau jual," tutur dia, dikutip Jumat (1/11/2024).
Tantangan tersebut dijawab PT Timah dengan melakukan kemitraan dengan masyarakat pemilik lahan untuk melakukan pertambangam.
Dari sana, muncul kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.
Dengan pola kemitraan ini, masyarakat penambang rakyat dan pemilik lahan di bawah naungan badan hukum berbentuk CV, melakukan pertambangan yang hasilnya dibeli oleh smelter swasta yang sudah bekerja sama dengan PT Timah.
Lewat pola ini, tercipta ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal.
Di sisi lain, para pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.
Selanjutnya, Alwin menceritakan alasan mengapa PT Timah kala itu menggandeng smelter swasta dalam memproses bijih timah yang diproduksi penambang rakyat.
"Karena biaya pengolahannya lebih murah," sebut dia.
Pernyataan Alwin sejalan dengan keterangan saksi dalam beberapa persidangan sebelumnya, yakni soal biaya yang harus dibayarkan PT Timah ke smelter swasta total sebenarnya adalah US$ 4.000/Ton. Biaya itu termasuk peleburan, pengangkutan dan biaya lainnya.
Sementara, untuk komponen biaya yang sama, total biaya yang harus dikeluarkan PT Timah untuk melakukan produksi adalah mencapai US$ 6.000/ton.
Adapun Alwin menegaskan, seluruh aktivitas dan keputusan bisnis yang diambil direksi dan pejabat PT Timah kala itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," tandas dia.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah dengan smelter.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha, Reza Deni)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241108-sidang-korupsi-tata-niaga-timah-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta.jpg)