Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Warga Desa Rajik Diringkus Polisi Karena Simpan Narkotika dan Senjata Api

Pelaku bernama Suhardi alias SU (52) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa Satresnarkoba
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan satu orang pelaku karena menyimpan narkotika jenis sabu dan senjata api.

Pelaku bernama Suhardi alias SU (52) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi, Sabtu (9/11/2024) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansya, Senin (11/11/2024).

"Iya, satu orang pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan senjata api," ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Dirinya membeberkan, dalam penangkapan terhadap pelaku barang bukti yang diamankan dikemas oleh pelaku dalam beberapa kemasan hingga berhasil diamankan anggota.

"Barang bukti yang kita amankan berupa delapan paket sedang, lima pulug paket kecil dengan berat total bruto 63,72 gram sabu," bebernya.

"Selain narkotika anggota juga amankan tiga buah kantong plastij, lima unit timbangan digital, tujuh ball plastik strip bening, satu buah toples, satu unit handphone, satu buah tas, sejumlah uang tunai," jelas Kombes Pol Fauzan.

Ditambahkan perwira berpangkat melati tiga ini, ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan senjata api beserta peluru dan langsung diamankan oleh anggota.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim juga menemukan satu pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru," tambahnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Pelaku kini sudah ditahan di rutan Polda Babel,  atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," kata Kombes Pol Fauzan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved