Minggu, 17 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Kadis ESDM Babel Diperintah Gubernur Prioritaskan Perusahaan Tertentu untuk Proses RKAB

Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk (RKAB).

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo. Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk (RKAB). 

BANGKAPOS.COM -- Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk proses Rancangan Kerja sama Anggaran dan Biaya (RKAB).

Diketahui bahwa Suranto menjadi saksi untuk terdakwa Amir Syahbana dan Rusbani Alias Bani.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/11/2024).

Suranto sendiri merupakan satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah bersama dua terdakwa lainnya yang juga eks Kadis ESDM Babel yakni Amir Syahbana dan Rusbani Alias Bani.

Fakta terungkap saat Hakim Anggota Rios Rahmanto menegaskan pernyataan Suranto sebelumnya yang menyebut ada titipan dari Erzaldi terkait RKAB beberapa perusahaan di tahun 2018.

"Menegaskan pernyataan saksi tadi mengenai RKAB tahun 2018 ada beberapa perusahaan di prioritaskan RKAB-nya. Saya minta penegasan, diminta prioritaskan atau disetujui?" tanya Hakim.

Suranto pun mengatakan bahwa Erzaldi meminta agar pihaknya memprioritaskan untuk memproses RKAB yang diajukan beberapa perusahaan.

Akan tetapi dalam kesaksiannya, Suranto tak menyebut detail perusahaan mana yang diminta diprioritaskan oleh Ersaldi kala itu.

"Di prioritaskan ini dulu, ini dulu, ini dulu," kata Suranto.

"Artinya ini dulu tuh 'udah dikabulkan' gitu?" tanya Hakim.

"Ndak pak, jadi nilai produksinya juga diprioritaskan cuma kita lakukan proses evaluasi dulu prosesnya seperti itu, gitu," jawab Suranto.

Atas arahan itu, Suranto mengklaim jika dalam RKAB yang diajukan terdapat hal tak memenuhi syarat pihaknya tetap melakukan evaluasi.

Namun, pada akhirnya jajarannya tetap mengatur proses persyaratan RKAB itu sesuai arahan yang diberikan Gubernur.

"Artinya kalau tidak memenuhi syarat apakah saksi bisa tidak mengabulkan?" tanya Hakim.

"Kita tetap coba evaluasi kita lakukan evaluasi, syarat-syaratnya coba kita penuhi kemudian kita atur prosesnya," ucap Suranto.

Suranto mengaku lupa saat ditanya Hakim soal perusahaan yang diprioritaskan pengurusan RKAB adalah 5 smleter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Lupa saya pak," ujar Suranto.

Suranto pun menyebut arahan itu baru ada sejak Ersaldi menjabat sebagai Gubernur atau tepatnya di tahun 2017.

Sebelum Ersaldi menjabat, kata dia, tidak pernah ada arahan untuk memprioritaskan terhadap RKAB yang diajukan suatu perusahaan.

"Itu yang dimintakan Gubernur setiap tahun seperti itu ya?" tanya Hakim.

"Baru tahun itu pak 2017-2018," kata Suranto.

"Oh tahun itu aja, sebelumnya tidak ada?" tanya Hakim.

"Belum ada Pak. Karena perubahan pemerintahan, dulu kan Pak Rustam (Effendi), ini Gubernur baru," jelasnya.

"Oh 2017 Pak Erzaldi, sejak Pak Erzaldi seperti itu?" tanya Hakim.

"Iya seperti itu," kata Suranto.

Setelah itu Hakim coba mendalami seperti apa Suranto menafsirkan arahan yang diberikan Erzaldi perihal prioritaskan pengajuan RKAB tersebut.

Suranto menilai bahwa arahan Erzaldi itu dirinya maknai jika dalam pelaksanaan proses pemeriksaan RKAB itu belum ada persetujuan, maka hal itu tak akan disetujui.

"Ya jangan melakukan persetujuan sebelum ada izin dari dia," jawab Suranto.

Imbas perintah ini Suranto pun mengaku tertekan ketika harus mengikuti arahan dari mantan atasannya tersebut.

Hanya saja terkait persoalan teknis, Suranto menyebut bahwa pihaknya tetap berupaya melaksanakan proses pemeriksaan RKAB itu secara profesional.

"Secara teknis kami mencoba profesional kalau nanti alpa juga kita tidak terburu-buru. Cuma ini perintah evaluasi saja ini, ini pernah kita lakukan," kata Suranto.

"Kalau secara psikis?" tanya Hakim.

"Psikis, tertekan," jawab Suranto.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Rios pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Erzaldi Rosman untuk jadi saksi di persidangan.

Hanya saja kala itu Jaksa terpantau hanya terdiam dan belum memberikan respons apapun.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved