Jenderal Listyo Sigit Ancam Pecat Polisi yang Minta Uang ke Guru Supriyani: Saya Minta Diproses
Terkait adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh oknum polisi terhadap Supriyani, Jenderal Listyo Sigit akan bertindak tegas,
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Tindakan tegas akan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan oknum polisi minta uang ke guru Supriyani.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini kasus guru Supriyani masih bergulir dan belum menemukan jalan tengah untuk berdamai.
Ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang satu per satu 'tumbang'.
Terkait adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh oknum polisi terhadap Supriyani, Jenderal Listyo Sigit akan bertindak tegas,
Ia tak segan-segan meminta anggotanya yang terlibat tersebut untuk diproses dan dipecat.
Pernyataan ini disampaikan Sigit saat menjawab pertanyaan mengenai kasus dugaan yang melibatkan Supriyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan pihak bupati setempat dan organisasi PGRI.
Ia berharap kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Namun demikian, sudah 6 kali dilaksanakan mediasi. Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," jelasnya.
"Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan, tentunya yang tergantung dari hakim," sambung Sigit.
Terkait kemungkinan penonaktifan polisi yang diduga meminta uang damai, Sigit mempertanyakan bukti yang ada.
"Ya kalau memang ada yang bersalah, ya kita bisa nonaktifkan. Masalahnya sekarang pembuktiannya seperti apa?" imbuhnya.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.
Dikutip dari Tribun Sultra, dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.
Berdasarkan surat perintah itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kini, jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya diemban Idris dijabat oleh Ipda Komang Budayana PS.
Sementara, pengganti Aipda Amiruddin sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito adalah Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Terkait beredarnya surat perintah mutasi itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkannya.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel, Senin.
Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Soleh, mengungkapkan pencopotan terhadap Idris dan Amiruddin belum dalam rangka terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"(Pencopotan) Belum (terkait dugaan pelanggaran etik)," tuturnya.
Sebagai informasi, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang di bentuk polda.
Tim internal sudah memeriksa tujuh personel polisi yakni empat dari Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).
Iis menyampaikan dari keterangan tujuh personel itu, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN Baito, Konawe Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan setelah upaya mediasi gagal.
Supriyani memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan membantah tuduhan memukul muridnya yang berinisial D, anak Aipda WH.
"Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, pada Kamis (24/10/2024).
Samsuddin menambahkan bahwa keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mengenai dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.
"Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban," ujar Samsuddin.
Dikutip dari Tribunnews.com, guru Supriyani telah memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pengakuan Supriyani diberikan setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.
Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah," katanya.
"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa," tambahnya.
"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)
Nasib Hendra Kurniawan Sekarang, Seali Syah sang Istri Bersyukur di Tengah Sorotan Publik ke Polisi |
![]() |
---|
Kasus Polisi Lempar Helm di Serang, Bripda MA Dipatsuskan, Korban Masih Koma dan Kritis |
![]() |
---|
Viral! Istri Polisi Sebut Driver Ojol Salah di Tragedi Rantis Brimob: Bukannya Minggir malah Deketin |
![]() |
---|
Sosok Syifa Nurirfah, Istri Polisi Salahkan Affan yang Dilindas Rantis Brimob: Bukannya Minggir |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.