Berita Viral
JPU Tuntut Bebas tapi Tetap Anggap Guru Supriyani Pukul Anak Aipda Wibowo Hasyim
JPU menilai perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik serta dilakukan secara spontan.
BANGKAPOS.COM, KENDARI - Meski menuntut bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menganggap Supriyani (38) menganiaya muridnya di SD Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Supriyani guru honorer yang jadi terdakwa dituntut JPU bebas dari tuduhan penganiayaan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.
Dalam sidang agenda pembacaan penuntutan di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024), JPU membeberkan sejumlah pertimbangan menuntut bebas Supriyani.
Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ujarnya, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tandasnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Kendati dituntut bebas oleh JPU, pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan JPU aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Kasi Pidum Kejari, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Polemik kasus dugaan penganiayaan guru terhadap murid di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara menyebabkan tiga unsur pimpinan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Polsek Baito dicopot dari jabatannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan menjadi sorotan usai kasus guru honorer Supriyani viral.
Andi Gunawan telah dinonaktifkan dan diperiksa terkait penanganan kasus guru honorer tersebut.
Untuk sementara waktu, Kejati Sulsel menunjuk Bustanil untuk menjabat sebagai pelaksana harian Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan Andi saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)" ungkap Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Di sisi lain, buntut dari kasus Supriyani ini, dua personel polisi dicopot dari jabatannya.
Dua personel polisi itu yakni Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar Senin.
Dari surat telegram itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkan terkait pencopotan dua anak buahnya itu.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di PN Andoolo, Senin.
Febry menyebut, pencopotan dua personel polisi itu untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down aja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," tambahnya.
Kasus Supriyani Dapat Perhatian Khusus dari Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani.
Jenderal Listyo mengungkapkan, terdapat isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin.
Kapolri menjelaskan, pihaknya telah melakukan enam kali upaya mediasi oleh penyidik, namun belum mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di mana kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai.
Namun, kesepakatan damai tersebut dicabut oleh pihak tersangka, yang mempersulit penyelesaian kasus ini secara restorative justice.
Meski menghadapi berbagai kendala, Jenderal Listyo menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendiskusikan kejadian ini.
Intinya kata Listyo pihaknya terus memonitor, mengawasi serta mengikuti, hal hal yang menjadi perhatian publik.
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/Tribunnews.com)
| 16 Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Distop dari Organisasi Internal, Begini Tindak Lanjut Kampus |
|
|---|
| Tanggapan Nurul Sahara Soal Yai Mim Meninggal Dunia sebagai Tersangka Kasus yang Ia Laporkan |
|
|---|
| Detik-detik Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Meninggal Saat Diperiksa sebagai Tersangka dan Ditahan |
|
|---|
| Istri Kedua Dihabisi Suami Dalam Kondisi Hamil di Ratatotok Minahasa Tenggara |
|
|---|
| Momen Crazy Rich Madura Haji Her Disambut Tangis Ribuan Petani Tembakau Usai Diperiksa KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Siapa-Ujang-Sutisna-Jaksa-Penutut-Umum-yang-Tuntut-Bebas-Guru-Supriyani-di-Kasus-Penganiayaan-Siswa.jpg)