Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadikan Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online : Kita Sadarkan

Menurut Kapolri, dengan penangkapan Gunawan Sadbor ini, kemudian dilakukan pendalaman dan akhirnya Polri berhasil menangkap dua tersangka lain.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadikan Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online : Kita Sadarkan 

Meski penghasilannya sebagai kreator konten mencapai raturan ribu Rupiah per hari, Gunawan Sadbor tidak luput dari kiritikan warganet karena ia dianggap mengemis secara online.

Terkait hal itu, Gunawan Sadbor menganggap, hinaan dari warganet sudah menjadi “makanan” sehari-hari.

Ia tidak mempersalahkan suara miring yang diarahkan kepada dirinya.

“Saya selalu bilang sama teman-teman, kalau mau ramai akunnya itu harus kuat. Kalau ramai itu hinaan hujatan dan bullyan itu pasti jadi makanan sehari-hari, itu jangan dilawan karena kalo enggak ada mereka, kita enggak akan ramai,” ujar Gunawan Sadbor.

Senyum Gunawan Sadbor Tak Lagi Huni Tahanan

Polisi mengabulkan penangguhan terhadap Gunawan alias Sadbor tiktoker viral dari Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sadbor sudah tak menghuni tahanan sejak Jumat (8/11/2024) malam.

Bukan hanya Sadbor, AS yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, Sadbor dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali Jupri saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (10/11/2024).

Sadbor sebelumnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.

Ali Jupri menyebutkan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan. 

Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ali Jupri, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.

"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujarnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved