Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor : Status Tersangka Dicabut!
Putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan bahwa status tersangkanya dicabut.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan bahwa status tersangkanya dicabut.
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menyatakan, praperadilan dikabulkan KPK belum memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut.
Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal.
Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, KPK menangkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.
KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Sosok Sahbirin Noor
| Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel yang Sindir dan Bantah Pernyataan Purbaya, Hartanya Nyaris Rp1 T |
|
|---|
| Rekam Jejak Muhidin Gubernur Kalsel Bantah Pernyataan Purbaya hingga Sebut 'Koboi Salah Tembak' |
|
|---|
| Empat Aktivis Gugat Polda Metro ke PN Jaksel, Bivitri Susanti: Pemerintah Tak Mampu Hadapi Kritik |
|
|---|
| Sosok Djuyamto Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Pernah Tangani Kasus Brigadir J |
|
|---|
| Menang Praperadilan Lawan Masyarakat Batu Beriga, Polres Bangka Tengah: Itu Bagian Kontrol Sosial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.