Kalender 2025

Kalender November 2024: Pilkada Serentak 27 November Libur atau Tidak, Tunggu Prabowo Pulang

Keputusan hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, masih menunggu Presiden Prabowo pulang.

Editor: fitriadi
Istimewa
Ilustrasi kotak suara Pilkada 2024. Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. 

BANGKAPOS.COM - Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai pemilih akan ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota.

Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Begitu pun pada Pilkada 2020 pada 9 Desember silam, pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 22 tahun 2020.

Karena hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta serta kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah diliburkan.

Berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, untuk tahun 2024 terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tersebut, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan November 2024.

Lantas, apakah pada Rabu 27 November 2024 nanti juga ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengagatakn, keputusan hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, masih menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan luar negeri.

"Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi Hari Libur Nasional," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com.

Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan libur nasional saat Pilkada Serentak.

Menurutnya, jika merujuk ke aturan, memang sudah seharusnya hari libur nasional ditetapkan saat Pilkada Serentak.

Namun, untuk keputusan akhir tetap harus menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari luar negeri.

"Kalau libur nasional kami sudah koordinasi, hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU yang sebagaimana di Halim pernah saya sampaikan juga karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten," ujarnya.

"Memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," pungkasnya.

Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga mengungkapkan hal serupa.

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Antaranews.

Menurut Bima Arya, jajaran Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan hari libur nasional tersebut agar setiap pemilih menggunakan hak pilihnya di daerah masing-masing.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya.

Sementara itu Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di 27 November 2024," kata Mellaz di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 10 November 2024, dikutip dari Antaranews.

Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Momen Hari Penting di Bulan November 2024

Pada bulan November 2024, ada beberapa momen hari penting dan bersejarah baik secara nasional maupu internasional.

Namun, hari-hari penting tersebut tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.

Peringatan hari penting nasional merupakan hari besar yang dirayakan suatu negara untuk mengingatkan kembali mengenai peristiwa penting, bersejarah atau yang berhubungan dengan budaya.

Sedangkan peringatan hari penting internasional adalah hari penting yang diakui secara global atau dunia untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu tertentu bisa juga mengenai peristiwa bersejarah atau hari ulang tahun sebuah negara.

Hari-hari besar tersebut biasanya ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berikut daftar lengkap hari libur nasional, cuti bersama dan hari penting pada tahun 2024.

Hari Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Hari Penting Nasional dan Internasional November 2024

1 November : Hari Inovasi Indonesia

2 November : Hari Penghapusan Siaran Televisi Analog Indonesia

3 November : Hari Kerohanian

5 November : Hari Cinta Puspa & Satwa Nasional

7 November : Hari Wayang Nasional

10 November : Hari Pahlawan

12 November : Hari Kesehatan Nasional & Hari Ayah Nasional

14 November : Hari Brigade Mobil (BRIMOB)

15 November : Hari Korps Marinir Nasional

22 November : Hari Perhubungan Darat

24 November : Hari Evolusi

25 November : Hari Guru (PGRI)

28 November : Hari Menanam Pohon Indonesia & Hari Dongeng Nasional

29 November : Hari Ulang Tahun KORPRI

Daftar Hari Penting Internasional November 2024

1 November : Hari Vegan Sedunia & Pekan Komunikasi Sedunia

2 November : Hari Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis & Hari Ballet Sedunia

5 November : Hari Kesadaran Tsunami Sedunia

7 November : Hari Kesadaran Kanker

8 November : Hari Pianis Sedunia

9 November : Hari Kebebasan Sedunia & Hari Kualitas Sedunia

10 November : Hari Imunisasi Sedunia

12 November : Hari Pneumonia Sedunia

14 November : Hari Diabetes Sedunia

16 November : Hari Toleransi Internasional

17 November : Hari Prematur Sedunia, Hari Kanker Paru-Paru Sedunia, dan Hari Pelajar Internasional

18 November : Hari Peduli Antibiotik Sedunia

20 November : Hari Anak Internasional

21 November : Hari Televisi Sedunia

25 November : Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan

26 November : Hari Tanpa Belanja

29 November : Hari Solidaritas Terhadap Rakyat Palestina

(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria, Mahar Prastiwi/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved