Sosok Johanis Tanak Capim KPK yang Ingin Hapus OTT, Dapat Kritik dari ICW : Menyesatkan
Johanis Tanak mengatakan, ia ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Johanis Tanak menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK oleh Komisi III DPR.
Dalam uji kelayakan tersebut, Johanis Tanak membuat pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Johanis Tanak mengatakan, ia ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pernyataan itu langsung disambut dengan riuh tepuk tangan para anggota Komisi III seisi ruangan.
Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai berbeda pernyataan calon pimpinan KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terpilih sebagai Ketua KPK.
ICW mengklaim apa yang dikatakan oleh Johanis Tanak tidak berdasar dan menyesatkan.
"Pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan," kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Diky mengatakan, selama ini KPK melakukan OTT selalu didahului dengan proses perencanaan mulai dari proses penyadapan, pengintaian terhadap terduga pelaku, dan ketika terduga beraksi penyidik dapat langsung melakukan penangkapan.
Ia juga mengatakan, perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri adalah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT.
Hal tersebut secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan."
"Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," ujarnya.
Diky mengatakan, OTT yang selalu dilakukan KPK adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku.
Dengan kata lain, kata dia, terminologi OTT yang digunakan KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
"Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK," tuturnya.
Diky mengatakan, Johanis Tanak perlu memahami bahwa OTT menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK.
Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK.
"Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya kerena calon yang diuji hendak menghapus OTT, sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," ucap dia.
Profil Johanis Tanak
Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantarasan Korupsi atau Wakil KPK pengganti Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Ia dilantik pada 28 Oktober 2022 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pria kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan 23 Maret 1961 itu kini masuk bursa seleksi Calon Pimpinan atau Capim KPK 2024.
Ia adalah anak dari pasangan Jusuf Tanak dan Thabita Sili.
Jusuf Tanak adalah pensiunan Polri yang berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan.
Pendidikan
Johanis Tanak adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan pada 1983.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister bidang hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta.
Setelah menempuh pendidikan di Jakarta, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga memperoleh gelar doktor pada progam studi Ilmu Hukum.
Karier
Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.
Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.
Kariernya bermula dari pegawai di bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung pada 1989.
Pada 1994, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiga tahun kemudian, pria 63 tahun itu mengembang tugas ebagai kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan tata usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.
Dari sanalah, kariernya semakin moncer hingga pada 2008 terpilih sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat.
Pada tahun 2014, dirinya diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Satu tahun kemudian, Johanis Tanak kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Ia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2016, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Hingga pada tahun 2019, ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK.
Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.
Selain berkarier di Kejaksaan, Johanis pernah mengemban beberapa tugas khusus seperti diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN.
Tak hanya itu, Johanis Tanak pernah dipercayai menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Harta Kekayaan Johanis Tanak
Dilansir dari laman LKPHN, dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan periode Desember 2021 saat masih menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Johanis melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8.911.168.628 pada 14 April 2022.
Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.
Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.
Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta.
Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta. Menurut laman LHKPN, Calon Pimpinan KPK ini tidak melaporkan utang.
Oleh karena itu, total kekayaan dirinya murni sebesar Rp 8,9 miliar atau Rp 8.911.168.628.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunKaltara.com)
| Profil Jatmiko Dwijo, Adik Bupati Gatut Sunu Klarifikasi Soal Diperiksa KPK: Saya Tak Terlibat |
|
|---|
| Adu Tajir 6 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK 2026: Fadia Arafiq Terkaya, Syamsul Auliya Terendah |
|
|---|
| Kepala OPD Diancam Surat Tanpa Tanggal, Modus Baru Korupsi Bupati Gatut Sunu, Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Profil Ahmad Baharudin Wakil Bupati Tulungagung, Jadi PLT Ganti Gatut Sunu, Angkat Tangan Soal OTT |
|
|---|
| Kisah Wabup Ahmad Baharudin dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Tak Akur Sebelum OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241120-Sosok-Johanis-Tanak-Capim-KPK-yang-Ingin-Hapus-OTT.jpg)