Jadi Pejabat, Segini Harta Kekayaan Komeng dari LHKPN, Punya Harta Miliaran dan 6 Mobil

Jadi Pejabat, Segini Harta Kekayaan Komeng dari LHKPN, Punya Harta Miliaran dan 6 Mobil.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Komeng 

BANGKAPOS.COM - Jadi Pejabat, Segini Harta Kekayaan Komeng dari LHKPN, Punya Harta Miliaran dan 6 Mobil

Artis sekaligus pelawak Alfiansyah Komeng alias Komeng kini resmi jadi pejabat.

Setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaan.

Lantas berapa harta kekayaan Komeng?

Komeng resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Parlemen, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.

Komeng menang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat.

Komedian itu mendapat suara terbanyak se-Indonesia yakni 5.399.699 suara.

Sebagai penyelenggara negara, Komeng diamanahkan melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Harta Kekayaan Komeng

Dilansir dari e-LHKPN, Komeng pertama kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 2 September dalam jenis laporan calon pejabat.

Dalam LHKPN-nya, Komeng memiliki total kekayaan Rp 15,7 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved