Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Terbaru dan Terkini Bobby Nasution vs Eddy Rahmayadi

Inilah hasil quick count Pilkada Sumut 2024 terbaru dan terkini antara Bobby Nasution vs Eddy Rahmayadi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews.com
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi - Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Terbaru dan Terkini Bobby Nasution vs Eddy Rahmayadi 

BANGKAPOS.COM - Inilah hasil quick count Pilkada Sumut 2024 terbaru dan terkini antara Bobby Nasution vs Eddy Rahmayadi.

Hasil hitung cepat atau quick count di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024  dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Anda bisa memantau hasil quick count Pilkada Sumut pada tautan di bawah ini:

Quick count Pilkada Sumut 2024

Klik selengkapnya hasil quick count Pilkada Sumut 2024 terbaru di sini : link

Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU berikut ini :

 1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Kompas.com akan menampilkan hasil quick count Pilkada Sumut 2024 dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved