Tribunners
Kapan Pelanggaran Hak Cipta Terjadi?
Peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta menjadi kian lebar di saat kecanggihan teknologi terus berkembang
Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI)
SEBETULNYA, tulisan ini terbilang normatif, hanya mengelaborasi abstraksi kaidah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), utamanya yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak cipta. Hanya saja, hal normatif ini menjadi maha penting untuk tetap disampaikan dilandasi oleh beberapa argumentasi fundamental, di antaranya adalah untuk menjadi pemahaman kolektif. Apalagi, kecanggihan teknologi yang terus bertransformasi dan mengalami pembaharuan di setiap waktu, membuat hal ini bukan hanya menjadi penting, bukan hanya sekadar diketahui, tetapi juga dipahami secara utuh dan komprehensif. Tujuannya, agar kita tidak terjebak pada peristiwa yang itu (ternyata) adalah pelanggaran terhadap hak cipta.
Di sisi lain, sering muncul pertanyaan sederhana tetapi penting untuk diklarifikasi, di antaranya, “Itu pelanggaran hak cipta?”, atau, “Mengapa melanggar hak cipta?”. Maka menjadi kian penting untuk menjawab, “Kapan pelanggaran hak cipta itu terjadi?”
Dari sekian banyak cabang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak cipta merupakan salah satu yang banyak diketahui, sekaligus menjadi salah satu cabang HKI yang pelanggarannya paling sering terjadi. Contohnya adalah pembajakan dan penggunaan ciptaan tanpa izin. Semua tentu masih ingat kasus larangan menyanyikan lagu milik Dewa 19 terhadap Once Mekel, eks sang vokalis. Lalu, Agnez Mo dilaporkan secara pidana karena dianggap menyanyikan sejumlah lagu tanpa izin.
Bila menyimak komentar dari warganet di sejumlah media sosial terhadap pemberitaan tersebut, klasifikasinya menjadi beragam, ada yang terbilang memahami, tidak paham sama sekali, bahkan ada yang menyampaikan komentar yang terkesan bahwa hak cipta sesuatu yang tak perlu dibesar-besarkan. Kesannya, hak cipta itu tidak penting. Miris bukan? Komentar itu misalnya, “Bersyukurlah jika lagu kita dinyanyikan oleh orang lain, bukan malah melaporkan”, atau, “Lagu begitu saja harus izin”, dan masih banyak lagi.
Sebetulnya, ada satu pertanyaan dasar yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum membahas lebih lanjut tentang hak cipta; apakah semua orang mampu menciptakan sesuatu (yang oleh undang-undang setidaknya dikategorikan sebagai hak cipta)? Jawabannya bisa mampu, bisa juga tidak mampu. Lalu, mengapa hak cipta dilindungi jika begitu? Jawabannya adalah dengan bertanya kembali; apakah semua orang dapat menciptakan sesuatu yang diterima oleh masyarakat? Jawabannya tentu saja tidak. Ini dapat dilihat dari betapa banyaknya karya cipta, lagu umpamanya. Hanya saja, dari begitu banyaknya lagu, hanya ada beberapa lagu saja yang “hits”. Dapat pula dikatakan, bahwa dari sekian banyak lagu yang “hits” tersebut, penciptanya mengarah pada figur tertentu saja, yang sering pula disebut sebagai “hits maker”. Artinya, sekalipun semua orang dapat menciptakan lagu, tetapi hanya sedikit orang yang dapat menciptakan lagu yang nyaman dinikmati. Inilah gambaran sederhana mengapa hak cipta harus dilindungi, karena berkaitan dengan karya dari daya intelektualitas seorang manusia, yang itu belum tentu dimiliki oleh manusia yang lain.
Hak Cipta Itu Apa?
Jawaban ini penting untuk disampaikan di awal, sebab masih banyak orang yang salah memahami, atau tertukar memahami dengan cabang HKI yang lain, misalnya dengan istilah paten. Misalnya, masih banyak orang yang berkata,”Lagumu sudah dipatenkan belum?”. Apakah ini salah? Jelas sangat salah, sebab lagu merupakan objek perlindungan hak cipta, bukan paten. Paten merupakan cabang HKI yang melindungi penemuan di bidang teknologi, misalnya invensi berupa teknologi 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar.
Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dimaksud di sini adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 Angka 3 UU Hak Cipta). Jadi, hak cipta itu ruang lingkupnya adakah karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya adalah buku hasil penelitian (ilmu pengetahuan), musik (seni), dan novel (sastra). Di luar itu, bukanlah hak cipta, bisa paten, merek, tergantung ruang lingkup masing-masing cabang HKI.
Perlindungan terhadap hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta untuk melakukan hal-hal tertentu, sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi. Salah satu contoh hak moral hak pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum. Misalnya, lagu dengan judul “Kuingin Lama Pacaran Di Sini (Neng Neng Nong)” diciptakan oleh Muhammad Ridho, salah satu peserta audisi Indonesian Idol, maka Muhammad Ridho memiliki hak moral agar pada saat lagu ini dinyanyikan, untuk menyebutkan namanya sebagai pencipta, sekalipun hak ekonomi lagu tersebut sudah beralih ke Ahmad Dhani (atau manajemennya). Sementara hak ekonomi adalah hak Muhammad Ridho untuk mendapatkan royalti dari lagu tersebut. Soal royalti ini, disesuaikan dengan perjanjian pada saat peralihan ekonomi dilakukan.
Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit ciptaan yang dilindungi (Pasal 40) dan hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta (Pasal 41). Beberapa di antara yang dilindungi, yakni hasil karya tulis, lagu, lukisan, karya fotografi, program komputer, dan masih banyak lagi. Sementara itu, ciptaan yang tidak dilindungi, di antaranya adalah hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, kitab suci atau simbol keagamaan. Artinya, siapa pun boleh mengutip atau memperbanyak dengan tetap memperhatikan hak moral.
Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta
Jika demikian, kapan dapat dikatakan sudah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta? Pada Bab XVII Ketentuan Pidana UU Hak Cipta, disebutkan beberapa pasal yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi pidana, yakni Pasal 7 Ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 52, dan Pasal 88. Dalam konteks perkembangan teknis, maka yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah ketentuan Pasal 9. Pasal ini mengatur hak ekonomi pencipta, yakni hak untuk melakukan; (1) penerbitan ciptaan; (2) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; (3) penerjemahan ciptaan; (4) pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan, atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; (5) pertunjukan ciptaan; (6) pengumuman ciptaan; (7) komunikasi ciptaan; dan (8) penyewaan ciptaan.
Disebutkan lebih lanjut, bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi ini diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Artinya, perbuatan-perbuatan di atas boleh dilakukan dengan catatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu, misalnya penggunaan ciptaan dalam segala bentuknya. Jadi, jika ada ciptaan yang digunakan tanpa izin, apalagi untuk kepentingan komersial (mendapatkan keuntungan secara ekonomi), maka hal ini masuk kategori pelanggaran terhadap hak cipta seseorang (pencipta atau pemegang hak cipta).
Peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta menjadi kian lebar di saat kecanggihan teknologi terus berkembang, di sisi lain pemahaman masyarakat terhadap hak cipta cenderung berkurang. Apalagi, pada praktiknya, pelanggaran terhadap hak cipta melalui perangkat teknologi terbilang sulit diatasi, kecuali dengan adanya kebijakan khusus penyedia platform digital. Lihat saja, betapa banyak buku atau karya musik yang diduplikasi atau diproduksi ulang tanpa izin dari konvensional ke digital misalnya. Padahal, penghargaan terhadap karya cipta seseorang merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya keras yang sudah dilakukan, termasuk waktu dan biaya yang sudah dikorbankan untuk itu. Ini sejalan dengan teori yang disampaikan oleh Robert C. Sherwood, yakni reward theory, recovery theory, incentive theory, risk theory, dan economic growth stimulus theory. Jika hal ini diabaikan, apakah orang yang tetap memiliki motivasi untuk menciptakan sesuatu? (*)
| Sistem Pemilihan dan Tantangan Mendasar Partai Politik Indonesia |
|
|---|
| Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih dan Harapan Baru Ekonomi Desa |
|
|---|
| Merayakan Hari Jadi Daerah dengan Puisi |
|
|---|
| Tahun Baru, Luka Lama: Amerika, Venezuela, dan Kekerasan yang Dinormalkan |
|
|---|
| Korelasi Tatanan Hukum Pidana dalam Perspektif Kelsenian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231120_Darwance-Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)